KMS Luncurkan Surat, Desak PT Garam Transparan

Avatar of PortalMadura.com

SUMENEP (PortalMadura) – Keluarga besar Kaukus Mahasiswa Sumekar (KMS) Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur meluncurkan surat pada PT Garam (Persero) Perwakilan wilayah Madura, Jumat (20/12/2013).

Pihak KMS menilai, perusahaan milik negara tersebut tertutup dalam hal Corporate Social Responsibility (CSR) dan dana Community Development (CD) serta Program Kemitraan dan Bina Lingkungan (PKBL).

“Pihak PT Garam tidak transparan dalam program lingkungan. Kami selalu warga Sumenep berhak untuk mengetahui soal CD, CSR, dan PKBL tersebut. Makanya hari ini, kami ngirim surat ke PT Garam,” tegas Koordinator , .

Menurut dia, siapapun berhak untuk mengetahui hal tersebut. “Rujukan kami yakni UU RI Nomor 14 tahun 2008, Tentang Informasi Keterbukaan Publik,” tegasnya.

Dia menduga, PT Garam (Persero) yang berkantor di Madura, khususnya Kalianget tidak merealisasikan kewajibannya pada lingkungan sekitar.

Dalam UU PT No. 40  tahun 2007 pasal 74, sudah jelas disebutkan, bahwa sebuah perusahaan swasta maupun milik negara mempunyai kewajiban CD, SCR dan PKBL.

Desakan KMS tersebut merupakan tindak lanjut setelah puluhan aktivis KMS menggelar aksi, Jumat (13/12/2013) lalu yang mempertanyakan kepedulian PT Garam terhadap lingkungan sekitar. Hasil investigasi KMS, disekitar PT Garam tidak sedikit daerah yang tercemar, padahal masuk wilayah perumahan padat penduduk.(htn)

UU PT No.40  tahun 2007 pasal 74

• Ayat (1) Perseroan yang menjalankan kegiatan usahanya di bidang dan/atau berkaitan dengan sumber daya alam wajib melaksanakan tanggung jawab sosial dan lingkungan.

•Ayat (2) Tanggung jawab sosial dan lingkungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan kewajiban perseroan yang dianggarkan & diperhitungkan sebagai biaya perseroan yang pelaksanaannya dilakukan dengan memperhatikan kepatutan & kewajaran.

•Ayat (3) Perseroan yang tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

•Ayat (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai tanggung jawab sosial & lingkungan diatur dengan Peraturan Pemerintah.

UU RI Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik :

Hak Pemohon Informasi Publik

Bab III

Pasal 4

(1) Setiap Orang berhak memperoleh Informasi Publik sesuai dengan ketentuan Undang-Undang ini.

(2) Setiap Orang berhak:
a. melihat dan mengetahui Informasi Publik;
b. menghadiri pertemuan publik yang terbuka untuk umum untuk memperoleh Informasi Publik;
c. mendapatkan salinan Informasi Publik melalui permohonan sesuai dengan Undang-Undang ini; dan/atau
d. menyebarluaskan Informasi Publik sesuai dengan peraturan perundang undangan.

(3) Setiap Pemohon Informasi Publik berhak mengajukan permintaan Informasi Publik disertai alasan permintaan tersebut.

(4) Setiap Pemohon Informasi Publik berhak mengajukan gugatan ke pengadilan apabila dalam memperoleh Informasi Publik mendapat hambatan atau kegagalan sesuai dengan ketentuan UndangUndang ini.

DAPATKAN UPDATE BERITA LAINNYA DI

google news icon

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.