PortalMadura.Com, Sumenep – Pengumuman lima besar anggota PPK yang dikeluarkan KPU Sumenep, Madura, Jawa Timur melalui website resmi milik KPU terdapat nomor tes dan nama tidak singkron.
Anggota Komisi I DPRD Sumenep, Rukminto mengungkapkan, para pihak yang merasa dirugikan dengan pengumuman yang dikeluarkan oleh KPU, maka harus dipermasalahkan secara institusi.
“Untuk sementara, saya masih meyakini pihak KPU obyektif dalam proses penjarinan PPK. Kalau memang ada temuan, komisi belum bisa berbuat apa-apa, kita tunggu dulu. Bagi yang merasa dirugikan harus mempermasalahkan secara institusi,” tegasnya via telepon pada PortalMadura.Com, Rabu (13/5/2015).
Menurut dia, anggaplah hal tersebut sebuah insiden, namun sebagai warga negara yang mempunyai hak yang sama, maka harus mempermasalahkan dengan sikap institusi yang sudah merugikan itu.
“Setelah ada sikap dari yang dirugikan. Lalu, apa langkah-langkah yang dilakukan KPU. Kalau memang kesalahan administrasi, silahkan komplain ke KPU dulu,” ujarnya. (baca :Pengumuman 5 Besar PPK, Nomor Tes dan Nama Tidak Singkron)
Jika tidak menemukan solusi, sambungnya, pihaknya akan mengawal dan menfasilitasi peserta yang dirugikan tersebut. “Mereka (peserta tes, red) itu mempunyai hak yang sama,” tandas Rukminto dari Dapil Sumenep 4.(Hartono)