Komisi B Menilai Pasar Anom Baru Tak Layak Jadi Pasar Induk

Avatar of PortalMadura.com

PortalMadura.Com, – Komisi B DPRD Sumenep, Madura Jawa Timur menilai, Baru Sumenep tidak layak menjadi pasar induk, sebab luasnya hanya 6.000 meter persegi, sehingga pengaturan parkir kendaraan tidak beraturan.

“Pasar Anom Baru itu sudah tidak layak jadi pasar induk karena sempit dan tempat parkirnya sangat tidak beraturan,” kata Ketua Komisi B DPRD Sumenep, Bambang Prayogi, Selasa (1/4/2014).

Menurut Bambang, pasar yang merupakan pasar terbesar di kabupaten ujung timur Madura itu tidak bisa menampung para pedagang dan pengunjung.

“Makanya perlu penambahan lahan sehingga bisa menampung para pedagang dan ada tempat areal parkir tersendiri,” ujarnya.

Politisi PDI Perjuangan itu memaparkan, jika melihat pengelolaan pasar tradisional didaerah-daerah lain seperti di Pasar Bringharjo, Yogyakarta, ada tempat parkir khusus yang terpisah dari pusat perbelanjaan sehingga tidak ada kendaraan yang masuk diareal pasar.

“Kami melihat pasar Bringharjo di Yogyakarta, disana tempat parkirnya ada khusus, tidak ada kendaraan yang diparkir didalam pasar,” tegasnya. (arif/htn)

DAPATKAN UPDATE BERITA LAINNYA DI

google news icon

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.