PortalMadura.Com, Sumenep – Komisi D DPRD Sumenep, Madura, Jawa Timur mulai geram setelah mendengar informasi adanya dugaan pungutan liar (pungli) yang dilakukan pihak KUA Batang-Batang terhadap calon pasangan suami istri (pasutri) saat akad nikah.
“Itu tidak boleh dilakukan, dengan modus apapun tidak boleh memungut biaya dari calon pasutri yang menikah di KUA, kan sudah ada aturannya,” kata Saiful Bahri, anggota Komisi D DPRD Sumenep, Senin (18/8/2014).
Untuk itu, pihaknya mendesak Kemenag Sumenep agar menindak tegas oknom KUA tersebut. “Kemenag harus bertindak, jangan sampai ini terjadi lagi,” tandasnya.
Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Batang-Batang, Kabupaten Sumenep, diduga melakukan pungutan liar (Pungli) pada calon pasangan suami-istri ketika akan melangsungkan akat nikah.
Modusnya, oknum KUA melangsungkan pernikahan di rumah warga pada hari aktif dengan menarik biaya sebesar Rp 600 ribu rupiah. Padahal, bila akat nikah dilangsungkan di Kantor KUA tanpa ada biaya atau gratis.(arif/htn