Komisi I DPRD Pamekasan Ajukan Raperda Penindakan Gepeng

Avatar of PortalMadura.Com
Komisi I DPRD Pamekasan Ajukan Raperda Penindakan Gepeng
ilustrasi

PortalMadura.Com, DPRD Kabupaten Pamekasan, Madura, Jawa Timur mengajukan rancangan peraturan daerah () tentang penindakan gelandangan dan pengemis (gepeng) yang akhir-akhir ini marak di wilayah itu.

Ketua Komisi I DPRD Pamekasan, Ismail mengatakan, usulan tersebut berdasarkan fakta di lapangan jika pengemis terkesan dijadikan sebuah profesi oleh masyarakat yang malas bekerja. Dengan demikian perlu ada regulasi untuk membina para gepeng dimaksud.

“Untuk menindak mereka bukan kita ciduk kemudian tindak mereka. Tapi sebelumnya kita taruh di panti sosial, masa mereka mau mengemis terus, kan tidak,” katanya, Jumat (20/5/2016).

Pemerintah kabupaten (Pemkab) sebagai pelaksana dari regulasi tersebut harus memberikan keterampilan bagi para gepeng yang ada di panti asuhan. Sehingga, mereka akan memiliki bekal bekerja selain menjadi pengemis dan anak jalanan.

“Kami akan menghormati hak asasi manusia yang sebenarnya, bukan penindakan yang tidak ada solusi. Nanti kami lihat di pansus soal ada revisi atau tidak,” lanjut dia.

Pihaknya terlebih dahulu meminta masukan dari sejumlah pihak sebelum mengusulkan raperda tersebut. Artinya, ketika raperda ditetapkan menjadi perda harus dijalankan sebagaimana mestinya karena didalamnya mencakup pengayoman demi kesejahteraan masyarakat.

“Seperti halnya lagi anak jalanan, sebenarnya mereka memiliki potensi tapi tidak dikembangkan. Makanya, nanti kita berikan keterampilan,” pungkasnya. (Marzukiy/har)

DAPATKAN UPDATE BERITA LAINNYA DI

google news icon

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.