PortalMadura.Com, Sumenep – Komisi Informasi Publik (KIP) Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur menangani 79 penyelesaian sengketa informasi (PSI) mulai pertengahan 2013. Dari 79 PSI itu, 13 PSI sudah selesai diputus, terdiri putusan mediasi 3 PSI, putusan sela 4 dan putusan akhir 6 PSI.
“KIP mulai melakukan persidangan sejak awal 2014 dan hingga saat ini sudah 13 PSI yang selesai putusan,” kata Wiwik Karim, Ketua KIP Sumenep, Kamis (4/6/2015).
Menurutnya, selama KIP Sumenep berdiri dan menyelesaikan sengketa informasi ada sejumlah badan publik yang menjadi termohon di antaranya Teklom, Kemenag, Polres, Kejaksaan Negeri, PT Garam, Unija, STKIP dan sejumlah SKPD dilingkungan Pemkab Sumenep.
“Diawal berdirinya KIP Sumenep, memang tidak langsung memproses sengketa informasi yang masuk ke kami, karena kekurangan personel, terutama panitera yang memberi register,” ungkapnya.
Selain 13 PSI yang sudah diputuskan, ada 22 PSI yang sudah masuk persiapan putusan, tinggal dibacakan dipersidangan.
“Dari 79 PSI yang masuk itu, pemohonnya ada dua orang,” imbuhnya. (arifin/choir)