PortalMadura.Com, Sumenep – Ketua Komisi Informasi (KI) Sumenep, Madura, Jawa Timur, Hawiyah Karim menilai, sejumlah satuan kerja perangkat daerah (SKPD) dilingkungan Pemkab Sumenep masih belum terbuka dalam pelayanan informasi. Buktinya, pada tahun 2016 sudah ada 38 permohonan sengketa informasi yang diajukan ke KI.
“Untuk tahun ini saja sudah ada 38 permohonan sengketa informasi yang sudah diregister di KI, kalau dengan yang belum teregister mendekati 50 permohonan. Ini menandakan keterbukaan informasi disetiap SKPD masih rendah,” ungkap Ketua KI Sumenep, Hawiyah Karim, Kamis (4/8/2016).
Menurutnya, rendahnya keterbukaan informasi itu juga terbukti dengan sulitnya sejumlah SKPD dalam memberikan keterangan saat dipanggil pada sidang sengketa informasi.
“Masih ada sebagian SKPD yang memang harus dipaksa, seharusnya kan mereka tidak perlu dipaksa,” ucapnya.
Untuk penyelesaian permohonan sengketa informasi itu akan digelar pertama kali pada 8 Agustus 2016, karena selama ini KI masih menyelesaikan sisa sengketa pada tahun sebelumnya. “Tanggal 8 Agustus ini akan digelar,” tuturnya.
Pihaknya mengaku sering menyampaikan kepada SKPD pada saat koordinasi tentang pengelolaan dan pelayanan informasi publik yang digelar pejabat pengelola informasi dan dokumentasi (PPID) terkait pentingnya keterbukaan informasi.
“Yang paling penting lagi, pada saat rakor pengelolaan dan pelayanan informasi publik itu dihadiri oleh pejabat yang berkompeten, minimal Sekretaris SKPD,” tegasnya.
Sementara itu, Ketua PPID Sumenep, Yayak Nur Wahyudi mengklain, sejumlah SKPD sudah memberikan pelayanan informasi secara baik dan terbuka bagi masyarakat.
“Alhamdulillah pelayanan informasi terhadap masyarakat lumayan baik. Karena, setiap rakor seperti ini kami sering menyampaikan agar bisa melayani dengan baik,” imbuh Yayak yang juga Kepala Diskominfo Sumenep. (arifin/har)