Komisi X DPR RI Minta Kemendikbud Buka Data Guru Sertifikasi Yang Sebenarnya

Avatar of PortalMadura.Com
Komisi X DPR RI Minta Kemendikbud Buka Data Guru Sertifikasi Yang Sebenarnya
Ir. Dwita Ria Gunadi

PortalMadura.Com, Jakarta – Anggota , Ir. Dwita Ria Gunadi, meminta agar Kementerian Pendidikan dan Kebudayaaan Republik Indonesia ( RI) memberitahukan data sebenarnya jumlah guru sertifikasi pada publik.

Permintaan tersebut, menyusul temuan Kementerian Keuangan Republik Indonesia (Kemenkue RI) tentang ketidaksesuaian dengan jumlah anggaran yang akan dikucurkan, sehingga Kemenkeu RI menahan kucuran dana tunjangan guru sebesar Rp 23,3 triliun.

Jumlah guru tersertifikasi yang dikemukakan Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani berbeda dengan data Kemendikbud saat raker dengan Komisi X pada 16 Juni 2016. Data guru terserifikasi yang ada di Kemenkeu sebanyak 1.221.947 orang. Sedangkan dari data Kemendikbud hingga 2015, sebesar 1.638.240 orang.

“Jadi ada perbedaan sejumlah 416.473 guru dari Kedua data itu,” tegas Dwita Ria, Selasa (30/8/2016).

Dwita Ria juga mengungkapkan, jika di cek di website data.go.id yang merupakan website data beberapa lembaga seperti BPS, Badan Informasi dan Geospasial, Bappenas, dan kantor staf presiden jumlah sertifikasi guru hingga 30 Agustus 2016 berjumlah 1.328.018.

“Saya meminta Kemendikbud, benar-benar membuka sebenarnya berapa guru sertifikasi, dan memberikan klarifikasi terkait isu sertifikasi yang berkembang, karena membuat resah guru-guru didaerah,” ujar Dwita Ria.

Disatu sisi, Dwita Ria yang merupakan politisi asal Fraksi Gerindra daerah pemilihan Lampung II meminta para guru didaerah untuk tenang.

“Para guru harap tenang, karena tunjangan profesi tidak akan dipotong atau dihilangkan. Hal ini menyangkut sikronisasi data, tapi kita harapkan tidak akan terulang kembali. Untuk itu, Kemendikbud harus melakukan konfirmasi ke daerah, jadi tidak terjadi keresahan,” katanya.

Ia menyarankan, sebaiknya dibuat surat tertulis dari Kemendikbud bahwa tidak ada pemotongan tunjangan, dan data yang menerima harus jelas per daerah/ propinsi, sehingga masing-masing pihak bisa mensinkronisasikan data.

“Jangan sampai nanti sudah ditahan Kemenkeu RI dananya, ternyata salah data lagi,” pungkasnya.(rls/har)

DAPATKAN UPDATE BERITA LAINNYA DI

google news icon

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.