PortalMadura.Com, Sumenep – Satreskoba Polres Sumenep, Madura, Jawa Timur, meringkus H. Sufyan Amir Sirat (50), warga Jl. Guluk-guluk, Dusun Ongge'en, Desa Prenduan, Kecamatan Pragaan , Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur.
Tersangka ditangkap di rumanya tanpa perlawanan atas kepemilikan sabu seberat ± 0,90 gram yang dikemas dalam 2 kantong plastik klib kecil, sekitar pukul 12.15 WIB, Kamis (25/5/2017).
“Terungkapnya kasus tersebut berawal dari informasi warga sekitar. Setelah dilakukan pengintaian dan digerebek ternyata benar tersangka sedang mengkonsumsi narkoba jenis sabu,” terang Kasubag Humas Polres Sumenep, AKP Suwardi, dalam siaran persnya.
Saat polisi melakukan penggerebekan, ditemukan satu poket sabu seberat ± 0,48 gram di lantai kamar tidur tersangka beserta seperangkat alat hisap sabu. Selain itu, ditemukan kembali satu poket sabu di meja hias seberat 0,42 gram.
“Total barang bukti (BB) sabu seberat ± 0,90 gram. BB lain seperangkat alat hisap sabu dan satu buah hand phone,” katanya.
Tersangka yang saat ini dalam proses pemeriksaan intensif di Polres Sumenep dijerat pasal 114 ayat (1) sub. Pasal 112 ayat (1) Jo pasal 127 ayat (1) huruf a UU 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.(Hartono)