KPK Tetapkan Sutan Bhatoegana Tersangka Suap SKK Miga

Avatar of PortalMadura.com

PortalMadura.com, Jakarta- Ketua Komisi VII DPR Sutan Bhatoegana, di-tetepkan sebagai tersangka  oleh Komisi Pemberantasan Korupsi ( ) dalam kasus . Politisi dari Partai Demokrat ini dijerat pasal penerimaan suap atau gratifikasi.

Penetapan tersangka tersebut diungkapkan KPK melalui juru bicaranya, Johan Budi. Menurut Johan Budi setelah KPK melakukan pengembangan perkara SKK Migas, KPK mendapati bukti untuk mejerat Sutan Bhatoegana sebagai tersangka. dalam temuan KPK tersebut, Sutan menerima suap terkait pembahasan anggaran APBNP 2013 dengan Kementerian ESDM.  Sebelum menetapkan Sutan sebagai tersangka, KPK juga pernah menggeledah Sutan di Komplek Villa Duta Jalan Sipatahunan, Kota Bogor, Jawa Barat pada 16 Januari 2014 lalu.

Sementara itu Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dalam pernyataannya di kantor presiden pada hari rabu (14/5/2014), SBY menegaskan jika partainya akan menghormati proses hukum yang berjalan.

“Normatif saja kita hormati proses hukum yang sedang berjalan, proses hukum kan kita hormati semuanya siapa pun dari partai mana pun. Tidak hanya Sutan saja, kan yang lain juga banyak,” ujar SBY.

lebih lanjut ketika ditanya mengenai kasus Sutan oleh wartawan, Presiden RI tersebut sempat tersenyum dan kemudian berbalik bertanya kepada wartawan. SBY menanyakan balik kepada wartawan, kenapa sutan ditanyakan, namun yang lain tidak??

“Kenapa Sutan yang ditanyakan, kok yang lain nggak?” kata SBY balik bertanya ke wartawan.

Sebelumnya menurut pengakuan Rudi yang dirilis di Detiknews, ada uang yang diserahkan ke anggota DPR. Uang ini berasal dari SKK Migas yang digunakan untuk memberikan tunjangan THR kepada anggota komisi VII DPR. Dan dalam persidangan Rudi Rubiandini, majelis hakim menyebut uang yang diserahkan ke Sutan merupakan bagian uang yang diterima Rudi dari bos Kernel Oil Singapura, Widodo Ratanachaitong, yakni USD 300 ribu. (Deny)

DAPATKAN UPDATE BERITA LAINNYA DI

google news icon

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.