PortalMadura.Com, Pamekasan – Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu (KPPT) Pamekasan, Madura, Jawa Timur sampai sekarang belum menyediakan perizinan berbasis online. Alasannya, belum tersedianya fasilitas teknologi yang memadai.
Kasubag TU KPPT Pamekasan, Argina mengatakan, pelayanan berbasis online itu kemungkinan akan terealisasi pada tahun 2016 mendatang. Untuk saat ini, masyarakat yang hendak mendaftar perizinan masih harus melakukan secara manual.
“Untuk pelayanan online ini sementara tidak ada, kita saat ini masih dalam proses. Karena perangkat kita masih belum bisa untuk menyelenggarakan pendaftaran online itu,” katanya, Kamis (17/9/2015).
Dikatakan Argina, rencana tahun 2016 itu tidak hanya pendaftaran perizinan online. Melainkan, semua yang berkaitan dengan KPPT dapat terlayani secara online. (Marzukiy/har)