KPS Dicabut Kades, Warga Lapor Polisi

Avatar of PortalMadura.com

SUMENEP (PortalMadura) – Sekitar 9 orang Warga Desa Mandala, Kecamatan Gapura, Kabupaten Sumenep, mendatangi Mapolres Sumenep, untuk melaporkan tindakan perampasan Kartu Perlindungan Sosial (KPS) oleh kepala desa (Kades) setempat, Rabu, (9/10/ 2013).

Kartu perlidungan sosial yang merupakan prasyarat pencairan dana Bantuan Langsung Sementara Masyarakat (BLSM) tersebut, di cabut oleh Kepala Dusun (Kadus) atas perintah kades dengan alasan untuk mempermudah pencairan dana BLSM tahap kedua.

Kenyataannya, masyarakat yang kartu KPS-nya dicabut, tidak bisa lagi menerima dana konvensasi BBM tahap II, karena kartu KPSnya telah dialihkan pada penerima lain oleh kepala desa. Ke 9 orang yang mestinya menerima dana BLSM tersebut, akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke Mapolres Sumenep.

Berdasarakn informasi di lapangan, sembilan orang yang kartu KPSnya di rampas kepala desa, diantaranya P. Sunaryo, Zaini, Toyo, Tahirun, B. Mai, B. Ati yang kesemuanya dari Dusun Mandala. Sementara, tiga lainnya dari Dusun Pakajuan, yakni Siwi, Yusip, dan Makki. Mereka tetap mengharapkan pencairan dana BLSM tersebut, karena mereka tergolong orang kurang mampu.

“Makanya kami melaporkan kejadian ini ke mapolres, biar menemukan jalan keluar,” kata Rihwan (45), salah satu warga Mandala yang turut melaporkan perampasan KPS ke Mapolres Sumenep.

Sebelumnya, warga sempat menanyakan prihal KPSnya yang dirampas oknum kadus pada aparat desa setempat, dan tidak dicairkannya dana BLSM pada 9 warga. Namun usaha masyarakat tidak mendapatkan respon baik dari aparat desa, sehingga masyarakat membawa permasalahan tersebut ke ranah hukum.

Kapolres Sumenep, AKBP Marjoko, melalui Kabag Ops Kompol Edy Purwanto, mengaku dengan senang hati menerima laporan masyarakat Desa Mandala. Hanya saja, laporan yang baru dimasukkan masyarakat, tidak langsung diproses, karena berkas laporannya masih kurang lengkap.

”Kami pasti akan melayani semua laporan dari masyarakat, apalagi berhubungan dengan hukum, tapi kami tidak bisa langsung memprosesnya, karena masih harus melengkapi laporan beserta buti-buktiya terlebih dahulu,” katanya.

Lebih jauh Edy memaparkan, laporan yang telah dimasukkan ke kantor polisi, akan diproses apabila dilengkap dengan surat tanda terima dari kantor pos setempat. ”Jadi, kami sarankan agar berkas pelaporannya itu dilengkapi terlebih dahulu. Sehingga memudahkan kepolisian untuk melakukan proses hukum sebagaimana mestinya,” tegasnya.

Sementara Kepala Desa Mandala Samsuni sampai berita ini diturunkan belum bisa dikonfirmasi, meski hingga beberapa kali ditelepon melalui telepon selulernya dan terdengar nada aktif, tapi tidak diangkat. Pesan singkat (SMS) yang dikirim ke nomor ponselnya, juga tidak mendapat balasan.(udien/htn).

DAPATKAN UPDATE BERITA LAINNYA DI

google news icon

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.