KPU Bangkalan Akan Mengeluarkan SE Larangan TPS Digabung

Avatar of PortalMadura.com

PortalMadura.Com, – Berhembusnya kabar disalah satu Desa di Kabupaten Bangkalan, Madura, Jawa Timur, bahwa Tempat Pemungutan Suara (TPS) Pemilu Legislatif (Pileg) akan di gabung manjadi satu di suatu tempat, pihak KPUD dengan tegas melarang hal tersebut dilakukan, karena melanggar peraturan.

“Kami sudah konsultasi dengan KPU Propinsi, bahwa penggabungan TPS melanggar aturan apapun itu alasannya. Sehingga kami akan mengeluarkan SE larangan itu,” tegas Ketua KPUD Bangkalan, Fuazan Jakfar, Kamis (13/3/2014).

Larangan lain yang tidak boleh dilakukan, TPS tidak boleh ditempatkan di rumah kepala Desa dan di salah satu rumah Calon Legislatif, harus ditempatkan di suatu tempat yang netral.

“Kalau TPS itu sampai ditempatkan di rumah Kades dan Caleg selain melanggar aturan, juga rentan dengan gesekan-gesekan di bawah dan penghitungan surat suara harus di mulai dari DPR RI, DPD, DPRD Propinsi dan DPRD Kabupaten,” tukasnya.(atc/htn)

DAPATKAN UPDATE BERITA LAINNYA DI

google news icon

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.