KPU Menilai Penambahan Bilik Tak Menabrak Aturan

Avatar of PortalMadura.com

PortalMadura.Com, – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumenep, Madura, Jawa Timur menilai, penambahan bilik suara di setiap Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang melakukan pemungutan suara ulang tidak mengurangi maksud dari PKPU nomor 5.

“Pembatasan 4 bilik suara disetiap TPS itu kan karena keterbatasan logistik, jadi kalau memungkinkan ditambah kenapa tidak, karena kan tidak merugikan pihak lain,” kata ketua KPU Sumenep, Toha Shamadi, Minggu (13/4/2014).

Menurutnya, memaknai PKPU itu tidak perlu kaku, jika memang tidak merugikan pihak lain seperti parpol atau caleg, penambahan bilik itu bisa dilakukan.

“Lagi pula kan mempermudah pemilih untuk melakukan pencoblosan,” terangnya. (arif/htn).

DAPATKAN UPDATE BERITA LAINNYA DI

google news icon

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.