PortalMadura.Com, Sumenep – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumenep, Madura, Jawa Timur meminta agar warga Sumenep tidak terpengaruh terhadap hasil penghitungan surat suara yang dilakukan oleh pasangan calon (Paslon).
“Tunggu hasil penghitungan resmi KPU, jangan terpengaruh oleh hasil penghitungan yang dilakukan tim pemenangan paslon,” kata Ach Zubaidi, Komisioner KPU Sumenep, Rabu (9/12/2015) malam.
Menurutnya, paslon yang menjadi peserta pemilihan kepala daerah itu memang memiliki tim sendiri untuk melakukan penghitungan surat suara, namun hal itu tidak menjadi acuan dalam penentuan kemenangan salah satu paslon.
“Yang diakui negara hanya hasil penghitungan suara yang dilakukan KPU,” tegasnya.
Pilkada Sumenep diikuti dua pasangan calon bupati-calon wakil bupati (cabup-cawabup). Pasangan nomor urut 1 yakni A. Busyro Karim dan Ahmad Fauzi, diusung koalisi PKB-PDI Perjuangan didukung NasDem.
Kemudian pasangan cabup-cawabup nomor urut 2 adalah Zainal Abidin dan Dewi Khalifah, diusung koalisi 8 parpol, yakni Partai Demokrat, PAN, PKS, PPP, Gerindra, Hanura, Golkar dan PBB. (arifin/har)