KPU Sumenep Susun Jawaban Gugatan Dua Parpol di MK

Avatar of PortalMadura.com

PortalMadura.com, Sumenep – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumenep, Madura, Jawa Timur menyusun jawaban terhadap gugatan dua partai politik di Mahkamah Konstitusi (MK) yakni caleg PAN dan PKB.

“Kami menerima informasi dari KPU Provinsi Jawa Timur bahwa di Sumenep ada dua Parpol yang mengajukan permohonan ke MK, makanya kami diminta penyusun jawaban dalam persidangan nanti,” kata Hidayat Andiyanto, Komisioner KPU Sumenep, Rabu (21/5/2014).

Materi gugatan dua caleg dari parpol yang berbeda itu yakni dugaan penggelembungan suara disejumlah TPS. Untuk caleg PAN atas nama H Iskandar sebagai pemohon merasa keberatan atas perolehan suara caleg PAN nomor urut 6, Ahmad di dapil 5 yang mendapatkan penambahan suara sebanyak 3 suara di TPS 2 desa Bicabbi, kecamatan Dungkek dan 5 suara di TPS 3 dan 7 de desa Dapenda, kecamatan Batang-batang.

“Sedangkan nomor urut 7 atas nama H Iskandar merasa dirugikan. Karena kehilangan 5 suara di TPS 3 dan 7 desa Dapenda,” ungkapnya.

Untuk gugatan caleg PKB atas nama Sukarnaidi, nomor urut 1 dapil 5, mempersoalkan perolehan suara di TPS 8 desa Batang-batang Laok, dimana caleg nomor urut 7 atas nama Nayatullah bin Superang memperoleh suara sebanyak 7 suara, padahal sesuai formulir C1, caleg nomor urut 7 itu tidak memperoleh suara sama sekali. Modusnya, caleg nomor urut 7 mengambil suara caleg nomor urut 6 atas nama Anwariyah yang memperoleh 10 suara di TPS 8 tersebut.

“Jadi, jawaban yang kami susun cukup satu karena permohonannya sama dan membutuhkan jawaban yang sama,” paparnya.(arif/nia)

DAPATKAN UPDATE BERITA LAINNYA DI

google news icon

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.