KPU Tagih Laporan Penggunaan Dana Kampanye Parpol

Avatar of PortalMadura.com

 SUMENEP (PortalMadura) – Salah satu Komisioner KPU Sumenep, Hidayat Andiyanto, menjelaskan, laporan penggunaan dana kampanye partai politik (Parpol), wajib hukumnya dilakukan oleh peserta Pemilu 2014.

Ketentuan tersebut, kata dia, diatur dalam PKPU Nomor 17 Tahun 2013, tentang transparansi penggunaan dana kampanye partai politik. Mengingat saat ini, sudah banyak partai politik, yang mulai menebar spanduk, baliho, maupun kampanye partai melalui media massa, maka KPU wajib memberikan sosialisasi, dan meminta laporan penggunaan dananya.

“Semenjak parpol sudah di tetapkan sebagai peserta Pemilu 2014,  sudah mulai melakukan kampanye lewat  spanduk, baliho maupun melalui media massa. Nah, dana yang digunakan itu harus dibukukan secara rapi, serta dilaporkan ke KPU,” ujar Didik, sapaan akrab Hidayat Andiyanto, Jumat (25/10/2013).

Menurut dia, dalam menerima pemberian dana kampanye, parpol peserta Pemilu 2014, harus ekstra hati-hati. Karena sesuai aturan, ada dana yang dilarang untuk diterima sebagai dana kampanye, yakni dari pihak asing, pemerintah serta dari oknum yang tidak jelas identitasnya.

Jika ada partai politik yang ketahuan  menerima dana bantuan untuk kampanye dari instansi maupun perorangan, yang telah dilarang dalam PKPU no 17/2013 itu, maka parpol yang bersangkutan, akan dikenakan sanksi tegas dan caleg dari parpol tersebut akan langsung digugurkan atau didiskualifikasi.

“Dana yang boleh diterima partai politik, adalah dari perorangan, kelompok/perusahaan ataupun badan usaha, harus sesuai aturan, yakni Rp1 Miliar dari perorangan. Sementara dari kelompok/perusahaan, maupun badan usaha, tidak boleh lebih dar Rp 7,5 Miliaar/tahun. Dan dana tersebut harus masuk ke rekening masing-masing parpol,” tegasnya.

Sedangkan, batas pelaporan penggunaan dana kampanye partai politik peserta pemilu 2014, akan diminta mulai awal tahun 2013, sementara untuk batas akhir penyetoran laporan dana kampanye, dibatasi sampai selesainya pemungutan suara Pemilu 2014 nanti.(udien/htn).

DAPATKAN UPDATE BERITA LAINNYA DI

google news icon

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.