Langgar Zona, Satpol PP Bongkar Paksa Baliho Caleg

Avatar of PortalMadura.com

SUMENEP (PortalMadura) – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur menurunkan paksa baliho caleg nakal. Baliho caleg dari berbagai partai politik itu dinilai melanggar aturan PKPU nomor 15 tahun 2013 tentang pedoman teknis pemasangan alat praga kampanye pemilu.

“Kami hanya melaksanakan tugas untuk menurunkan alat praga kampanye caleg diluar zona yang telah ditentukan oleh PKPU itu,” kata Moh Saleh, Kasi Operasional, Satpol PP, Rabu (08/01/14).

Penurunan alat praga kampanye oleh Satpol PP yang didampingi personel Panwaslu Kabupaten Sumenep itu, di jalan Agus Salim, Imam Bonjol dan jalan raya Manding.

“Untuk hari ini (kemarin, red) kami turunkan alat praga kampanye ditiga lokasi dan selanjutnya akan terus dilakukan penurunan,” ujarnya.

Sementara itu, Darmindra Tarigan mepaparkan, di Kecamatan kota Sumenep ada 16 desa yang masuk zona boleh dipasang alat praga kampanye. Disetiap desa itu ada satu zona diantaranya diareal Lapangan Giling.

“Panwas hanya mendampingi, karena sudah merekomendasikan ke KPU dan KPU juga telah berkoordinasi dengan pemkab,” ungkapnya.

Disinggung terkait sanksi bagi caleg yang memasang alat praga kampanye dizona terlarang, hal itu merupakan kewenangan KPU.(arif/htn)

DAPATKAN UPDATE BERITA LAINNYA DI

google news icon

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.