PortalMadura.Com, Pamekasan – Lembaga pemasyarakatan (Lapas) kelas II-A Pamekasan, Madura, Jawa Timur, mendapat kiriman dua nara pidana (napi) terorisme dari Mako Brimob Jakarta, Jum'at (27/3/2015) pukul 10.00 Wib.
Napi itu, Safarino alias Mambo alias Aryo alias Dimas dari kelompok bom Kedubes Nyanmar dengan vonis hukuman 7 tahun 6 bulan. Napi lain, Indra Wahyudin alias M. Ikhsan alias Jendol alias Azam alias Bagas alias Satrio, merupakan kelompok Abu Roban, dengan vonis 7 tahun penjara.
“Kami mendapat kiriman dua napi teroris dari Mako Brimob Jakarta setelah diputus atau berkekuatan hukum tetap,” ungkap Kepala Lapas Pamekasan Kusmanto Ekoputro usai serah terima pengiriman.
Dua napi teroris itu saat ini masih menjalankan masa pengenalan lingkungan selama 30 hari. Yang jelas, kelompok radikal itu akan ditempatkan ruangan khusus mengingat tercatat sebagai tahanan masksimum security.
“Pembinaan dan pengawasanya juga khusus. Memang ada blok khusus bagi mereka,” tukasnya. (Marzukiy/choir)