Larangan BUMD Gandeng Investor, Bentuk Diskriminasi Pemerintah Pusat pada Daerah

Avatar of PortalMadura.Com
Larangan BUMD Gandeng Investor, Bentuk Diskriminasi Pemerintah Pusat pada Daerah
ist. ilustrasi

PortalMadura.Com, Sumenep, Madura, Jawa Timur menilai, pelarangan Badan Usaha Milik Daerah () menggandeng investor dalam hak partisipasi blok migas merupakan bentuk upaya diskriminasi pemerintah pusat terhadap daerah.

“Jika BUMD hanya diperbolehkan menggandeng Pusat Pemerintah (PIP) atau BUMN untuk memiliki 10 persen hak participating interest (PI) dari blok minyak dan gas dengan alasan untuk memberikan manfaat maksimal bagi daerah, berarti pemerintah pusat mendiskreditkan daerah,” ungkap anggota DPRD Sumenep, Darul Hasyim Fath, Rabu (2/9/2015).

Politisi PDI Perjuangan itu memaparkan, kebijakan tersebut akan berdampak serius terhadap daerah penghasil migas, sebab daerah hanya mendapatkan dana perimbangan berupa dana bagi hasil (DBH) migas.

“Padahal daerah penghasil migas seperti Sumenep ini mempunyai hak participating interest (PI) blok minyak dan gas bumi,” ujarnya.

Darul yang juga ketua Komisi I DPRD Sumenep itu tidak yakin, pelarangan pemerintah pusat itu merupakan upaya pemerintah dalam melakukan protect terhadap sumber daya alam didaerah.

“Pelarangan itu justru tidak berbanding lurus dengan spirit desentralisasi politik yang menjadi spirit demokrasi pasca reformasi,” imbuhnya.

Pelarangan itu seolah-olah menjadi sinyalemen nyata bahwa pemerintah pusat memberlakukan sistem sentralisasi ekonomi politik pada daerah. Apalagi selama ini daerah tidak pernah dilibatkan dalam membicarakan soal aktifitas industri hulu migas.

“Daerah hanya menjadi lahan sosialisasi. Padahal seharusnya daerah kan juga berhak diajak diskusi sejak awal, minimal anggota dewan yang berasal dari dapil yang ada aktivitas industri hulu migas,” tambahnya.

Sesuai PP No 35 Tahun 2004, kontraktor kontrak kerja sama (KKKS) punya kewajiban menawarkan partisipating interest (PI) kepada BUMD.

Merujuk ketentuan tersebut, Pemkab Sumenep bersama Pemprov Jatim dan Pemkab Sampang sejak 31 Agustus 2007 telah meminta penawaran PI pada Husky Oil Ltd yang membeli Wilayah Kerja Madura Strait.

Selain PI dari Wilayah kerja Madura Strait, Pemkab Sumenep bersama Pemprov Jatim dan Pemkab Sampang juga mengajukan permohonan PI untuk Blok Kangean menyusul perpanjangan kontrak 20 tahun yang dimiliki PT Energi Mega Persada sejak tahun 2010.

Namun pengajuan PI dari dua blok yang masih pada tahap due diligence (uji tuntas) tersendat sejak Desember 2014, karena pemerintah pusat melarang Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) menggandeng swasta untuk memiliki 10 persen hak partisipasi blok migas.

BUMD hanya diperbolehkan menggandeng Pusat Investasi Pemerintah (PIP) atau BUMN untuk memiliki 10 persen hak participating interest (PI) blok minyak dan gas.

Sebelumnya, menanggapi larangan tersebut, Kepala Dinas ESDM Provinsi Jawa Timur, Dewi J Putriatni berharap, pemerintah pusat bisa membantu daerah benar-benar bisa merealisasi hak daerah mendapatkan Participating Interest (PI) dari industri migas.

Jika BUMD (Badan Usaha Milik Daerah) dilarang merangkul investor, pemerintah harus membuat aturan yang memungkinkan daerah tetap mendapatkan PI.

“Jangan hanya melarang Pemda merangkul investor, tapi harus ada solusinya. Misalnya dengan pola golden share. Kalau pola golden share disetujui, mungkin PI daerah tidak harus 10%, tetapi itu lebih jelas karena Pemda bisa menikmati PI,” katanya berharap. (arifin/choir)

DAPATKAN UPDATE BERITA LAINNYA DI

google news icon

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.