PortalMadura.Com, Sumenep – Pimpinan DPRD Sumenep, Madura, Jawa Timur menilai eksekutif lambat menyetor draf Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) tahun 2016-2021. Akibatnya, hingga saat ini belum dilakukan pembahasan, padahal seharusnya RPJMD itu sudah bisa disahkan maksimal pada 17 Agustus 2016.
“Draf RPJMD itu baru diterima kami pada pertengahan bulan Juni ini. Jadi, sampai saat ini kami masih belum menjadwalkan pembahasannya,” ungkap wakil ketua DPRD Sumenep, Faisal Muhlis, Rabu (27/7/2016).
Idealnya, lanjut politisi PAN, draf RPJMD itu sudah masuk di meja legislatif pada pertengahan bulan Juni sehingga pembahasan juga bisa dilakukan secara maksimal.
“Seandainya pertengahan Juni sudah masuk, kami bisa membahas dengan maksimal,” ucapnya.
Sesuai mekanisme, permbahasan RPJMD itu harus melalui bebera tahapan diantaranya penyampaian nota bupati, pandangan umum fraksi+fraksi, jawaban bupati, baru pembahasan dipansus.
“Setelah selesai dibahan baru diserahkan ke BP2D, kemudian BP2D menyampaikan ke Gubernur untuk dievaluasi,” tegasnya.
Jika RPJMD itu tidak bisa disahkan sebelum tanggal 17 Agustus, daerah akan mendapatkan sanksi yakni bupati dan anggota dewan tidak mendapatkan gaji selama 6 bulan. (arifin/choir)