Legislator Ingatkan PNS Tidak Terima Parsel Lebaran

Avatar of PortalMadura.Com
Legislator Ingatkan PNS Tidak Terima Parsel Lebaran
Ilustrasi

PortalMadura.Com, – Anggota Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sampang, Madura, Jawa Timur Syamsuddin meminta para pegawai negeri sipil () tidak mudah tergiur dengan pemberian hadiah berupa bingkisan parsel saat momen lebaran.

“Kalau masih menerima bingkisan parsel, itu kurang baik dan akan terindikasi adanya gratifikasi,” kata Syamsuddin, Senin (27/6/2016).

Menurutnya larangan menerima parsel sudah  tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS pada Pasal 4 Angka 8, PNS dilarang menerima hadiah atau suatu pemberian apa saja dari siapapun juga yang berhubungan dengan jabatan dan/atau pekerjaannya.

“Itukan sudah jelas dalam PP sudah ada, jadi tidak ada alasan penerimaan yang bersifat sukarela kalau masih berhubungan dengan jabatan,” ucapnya.

Lebih lanjut ia menjelaskan, meski tidak menerima parsel, kesejahteraan para PNS sudah bisa dikatakan terjamin, sebab Presiden Joko Widodo telah mengeluarkan kebijakan pemberian Tunjangan Hari Raya atau THR kepada PNS dan anggota TNI/Polri serta beberapa tunjungan lainnya.

“Kesejahteraan yang diterima saat ini sudah jauh lebih baik, bahkan dalam rangka menghadapi lebaran Bapak Presiden sudah menyetujui pemberian THR, maka kami mengharapkan segenap PNS di Kabupaten Sampang untuk mentaati ketentuan pelarangan menerima hadiah atau pemberian itu,” tegasnya.

Beberapa waktu lalu, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), mengingatkan kepada seluruh pegawai negeri sipil (PNS), bahwa mereka dilarang menerima hadiah atau pemberian dalam bentuk parsel atau lainnya yang dikaitkan dengan perayaan Idul Fitri.(lora/har)

DAPATKAN UPDATE BERITA LAINNYA DI

google news icon

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.