PortalMadura.Com, Sampang – Sejumlah pedagang pasar tradisional Pangarengan, Kabupaten Sampang, Madura, Jawa Timur mendatangi ruang Komisi I DPRD setempat, Rabu (7/12/2016).
Mereka resah dengan adanya penarikan biaya untuk bisa menempati kios pasar yang baru dibangun tahun 2016.
“Penarikan uang mulai dari Rp500 hingga Rp2 juta per kios,” kata salah seorang tokoh masyarakat, Baidowi, yang mendampingi pedagang.
Menurutnya, penarikan uang yang dilakukan oleh oknum petugas Dispendaloka tersebut dilakukan sejak tahun 2014.
“Kami katakan ini pungli, karena pasar Pengarengan itu baru dibangun tahun ini. Sedangkan penarikannya dilakukan tahun 2014 untuk pendaftaran,” terangnya.
Ketua Komisi I DPRD Sampang, Moh Hodai, berjanji segera memanggil kepala Dispendaloka guna mempertannyakan kebenaran tersebut.
“Jika dalam dugaan penarikan tersebut tertera dengan jelas stempel milik Dispendaloka, kami akan tekan pihak kepolisian untuk mengusut tindakan pungli yang ada di pasar,” tandasnya.(lora/har)