Menteri Agama : PP Aborsi Sudah Sesuai Ketentuan Fatwa MUI

Avatar of PortalMadura.Com
Menteri Agama : PP Aborsi Sudah Sesuai Ketentuan Fatwa MUI
Pelantikan Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono di Istana Negara, Jakarta, Senin (9/6)

PortalMadura.Com – Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 61 Tahun 2014 tentang Kesehatan Reproduksi dinilai sudah sesuai dan sejalan dengan fatwa Majelis Ulama Indonesia.

Hal itu dikatakan Lukman Hakim Saefuddin usai dianugerahi Bintang Mahaputera Adipradana di Istana Negara.

sudah sesuai dengan ketentuan fatwa MUI karena aborsi dimungkinkan dengan beberapa syarat,” katanya.

Ia menambahkan, syarat aborsi tersebut boleh dilakukan karena mengancam jiwa si ibu dan tidak ada cara lain. Kedua, aborsi bisa dilakukan bila ada alasan medis baik fisik dan psikis, yang keduanya mengancam keselamatan si ibu.

Sedangkan hak menentukan aborsi tersebut adalah ahli medis, para dokter. Selain itu, ada batasan usia tertentu bahwa usia kandungan tak lebih dari sebelum kandungan miliki ruh, jiwa.

“Itu ketentuan-ketentuan yang sudah sejalan dengan komisi fatwa MUI,” katanya.

Namun ditanyakan, apakah Kementerian Agama turut dalam membuat Peraturan Pemerintah tersebut, Lukman tidak memberikan jawaban yang jelas.

“Itu sudah sesuai dengan MUI. Ini sudah terlalu teknis, saya gak tau persis, karena kalau PP di tingkat Dirjen. Saya selaku menteri, saya belum tahu secara persis teknisnya seperti apa,” katanya.

Sementara itu, PP tentang Reproduksi Kesehatan tersebut merupakan pelaksanaan dari UU 36/2009 tentang Kesehatan. PP 61/2014 yang ditandatangani pada 21 Juli 2014 tersebut mengatur masalah aborsi bagi perempuan hamil yang diindikasikan memiliki kedaruratan medis dan atau hamil akibat perkosaan sesuai UU 36/2009 pasal 75 ayat 1.

Pasal tersebut menyatakan, larangan aborsi kecuali berdasarkan indikasi kedaruratan medis dan kehamilan akibat perkosaan yang dapat menimbulkan trauma psikologis bagi korban.(suara)

DAPATKAN UPDATE BERITA LAINNYA DI

google news icon

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.