PortalMadura.Com, Pamekasan – Menteri Sosial RI, Khofifah Indar Parawansa sepakat atas adanya kebijakan eksekusi mati dalam kasus penyalahgunaan narkoba yang diterapkan di Indonesia untuk memberikan efek jera bagi pelaku.
Menurutnya, diterapkannya hukuman mati atas kasus tersebut tidak ada hukum Internasional yang dilanggar. Apalagi undang-undang di Indonesia. Pasalnya, narkoba merupakan masalah besar yang harus diusut tuntas.
“Undang-undang narkotika kita memberikan ruang hukuman mati bagi pengedar. Jadi, kalau itu pengguna, maka direhab tetapi kalau pengedar dihukum berat sampai kepada titik tertentu, yaitu hukuman mati,” katanya saat di Pamekasan, Jumat (29/7/2016).
Dikatakan Khofifah, pihaknya meminta kepada penegak hukum agar melakukan law enforcement untuk menyelamatkan anak bangsa dari kemungkinan menjadi korban penyalahgunaan narkoba.
“Ini hilirnya, hulunya adalah pencegahan. Mari kita bersama-sama mencegah melakukan yang hal-hal yang kontradiktif. Salah satunya adalah mengkonsumsi narkoba. Kalau kita bisa mereduksi konsumen, maka bandar itu akan tutup dengan sendirinya,” tambah dia.
Dia menekankan, hukuman mati tersebut hanya bagi pengedar dengan kualifikasi pemberatan. Tetapi jika pelakunya adalah korban dari penyalahgunaan narkoba hanya sebatas rehabilitasi.
“Siapa yang merehab? Kalau medik yaitu kementerian kesehatan, kalau sosial maka di kementerian sosial. Rehabsos itu ada di 160 IPWL (Institusi Penegerima Wajib Lapor) yang sudah dalam koordinasi kementerian sosial, ” pungkasnya. (Marzukiy/choir)