Merasa Difitnah, Warga Pandian Laporkan Kajari Sumenep ke Bareskrim

Avatar of PortalMadura.Com

PortalMadura.Com – Salah seorang warga Jalan Garuda, Kelurahan Pandian, Kecamatan Kota , Madura, Jawa Timur, A. Effendi, melaporkan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sumenep, Bambang Sutrisna, SH ke Bareskrim, Minggu (8/1/2017).

Bukti laporan tersebut tertuang dalam laporan polisi nomor: LP/ 26/ I/ 2017/ Bareskrim, tanggal 8 Januari 2017. Dengan pokok materi laporan, dugaan tindak pidana fitnah dan atau pencemaran nama baik.

Demikian disampaikan secara tertulis pada Redaksi PortalMadura.Com oleh kuasa hukumnya, dari Kantor Advokat dan Konsultan Hukum, THReenDO Surabaya, ditanda tangani tiga orang pengacara, Woro Subagyo, SH, Dodik Wahyono, SE., SH., MM., MH., dan Syahril, SH.

Yang menjadi keberatan kleinnya, A. Effendi, yakni pencantuman dua nomor hand phone (HP), pada selebaran resmi yang dikeluarkan oleh pihak Kejaksaan Negeri Sumenep, tanpa izin ataupun tanpa hak.

Selebaran itu, berupa Daftar Pencarian Orang (DPO) yang berisi tersangka Suparman (46), mantan kepala Desa Poteran, dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan dan penyelewengan beras untuk rakyat miskin (Raskin) Desa Poteran, Kecamatan Talango, Sumenep, tahun 2013-2015, tanggal 29 November 2016, ditanda tangani Kepala Kejaksaan Negeri Sumenep, Bambang Sutrisna, SH (Jaksa Madya).

“Dalam lembar kedua pada huruf C terdapat dua nomor HP milik A. Effendi. Nomor HP tersebut telah digunakan selama lima (5) tahun,” tulias Woro Subagyo, SH.

Tertulis dalam laporan polisi tersebut, pihaknya menggunakan dasar hukum Pasal 310 dan atau 311 KUHP.

Sayangnya, Kepala Kejaksaan Negeri Sumenep, Bambang Sutrisna, hingga berita ini ditulis belum bisa dihubungi.

Somasi

Sebelum membuat laporan ke Bareskrim, A. Effendi melalui kuasa hukumnya juga melayangkan surat somasi pada Kejaksaan Negeri Sumenep, tertanggal 26 Desember 2016.

Ia keberatan atas pencantuman dua nomor HP miliknya tanpa ada izin atau pemberitahuan sebelumnya. Dalam tuntutan somasinya, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sumenep agar menyampaikan permohonan maaf melalui media massa nasional dan ganti rugi material sebesar Rp100 juta.

Somasi tersebut mendapat jawaban dari pihak Kejaksaan Negeri Sumenep, tanggal 28 Desember 2016, dengan logo surat Jaksa Pengacara Negara pada Kejaksaan Negeri Sumenep, yang ditanda tangani tiga orang, yakni, Ridwan Ismawanta, SH, MH, Syaiful Arif, SH dan Annisa Novita Sari, SH.

Isi jawaban somasi yang diterima Redaksi PortalMadura.Com dari warga yang keberatan tersebut, bahwa salah satu poin jawaban tertulis, disebutkan “Tidak benar jika tidak memiliki keterkaitan dengan tersangka,”. Yang dijadikan dasar, adalah “Pernah membawa surat balasan dari tersangka atas panggilan tim penyidik Kejaksaan Negeri Sumenep,”.

Pada poin lain, disebutkan, bahwa pencantuman nomor HP seseorang dalam DPO tidak dapat dijadikan justifikasi orang tersebut terlibat dalam perkara a quo. Selain itu, berdalih bahwa merupakan bagian dari proses percepatan proses terhadap dugaan tindak pidana korupsi dimaksud.(Hartono)

DAPATKAN UPDATE BERITA LAINNYA DI

google news icon

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.