PortalMadura.Com, Pamekasan – Puluhan aktivis yang tergabung dalam Serikat Demonstran Menggugat mendatangi Markas Kepolisian Resort (Mapolres) Pamekasan, Madura, Jawa Timur mempertanyakan adanya indikasi penjegalan penyampaian aspirasi.
Juru bicara audiensi, Ma'ruf mengatakan, penjegalan itu berupa tidak keluarnya surat izin dari polisi ketika aktivis berencana melakukan aksi unjuk rasa kepada instansi di Pamekasan. Seperti yang dialami Barisan Mahasiswa Merdeka (BMM).
“Kami datang bersama dengan beberapa perwakilan LSM mempertanyakan persoalan ini. Karena hanya ingin menyampaikan aspirasi kepada pemangku kebijakan,” tegasnya, Jumat (8/4/2016).
Polisi beralasan, kata Ma'ruf, mengacu pada undang-undang (UU) organisasi kemasyarakatan (Ormas) Nomor 17 tahun 2013 bahwa setiap Ormas harus memiliki badan Hukum.
“Padahal, peraturan itu sudah terbantahkan dengan keputusan mahkamah konstitusi (MK) tertanggal 23 Desember 2014 bahwa masyarakat sah -sah saja menyampaikan asiprasi tanpa ada badan hukum,” jelasnya.
Ia meminta, Polres Pamekasan jangan mengebiri masyarakat ketika hendak menyampaikan aspirasinya kepada pemegang kebijakan di bumi Gerbang Salam. (Marzukiy/choir)