Merasa Tertipu, Peserta Diklat Pendamping Desa Bakal Laporkan Pengurus LPD ke Polisi

Avatar of PortalMadura.Com
Merasa Tertipu, Peserta Diklat Pendamping Desa Bakal Laporkan Pengurus LPD ke Polisi
Ketua DPW LPD Jatim, Moh Arifin

PortalMadura.Com, Sumenep – Ratusan peserta diklat kilat tenaga ahli dan pendamping desa yang digelar (LPD) Sumenep, Madura, Jawa Timur, Senin (19/9/2016) mengancam akan melaporkan lembaga penyelenggara ke pihak berwajib.

“Saya sudah mendengar bahwa LPD itu hanya mencatut nama Kemendesa RI dalam menggelar diklat kilat pendamping desa itu,” ungkap Mansur, peserta diklat yang merupakan warga Kecamatan Rubaru Sabtu (24/9/2016).

Ia mengaku ditunjuk oleh DPW LPD Jawa Timur untuk menjadi Koordinator Kecatamatan (Koorcam) Rubaru. Pihaknya juga sudah berkoordinasi dengan sesama kordinator kecamatan se-Kabupaten Sumenep untuk menempuh jalur hukum.

“Kami sudah berkoordinasi dengan teman-teman yang menjadi korban dugaan penipuan, terutama yang sesama koordinator. Dalam waktu dekat kami akan melaporkan dugaan penipuan ini ke Polres Sumenep,” tegasnya.

Ia menegaskan, pada saat mendaftar sebagai anggota LPD, pihaknya diminta uang sebesar Rp500 ribu. Uang tersebut diserahkan langsung ke Ketua DPW LPD Jatim, Arifin, di rumahnya.

“Setiap Korcam yang terdiri dari dua orang di masing-masing kecamatan diminta menyerahkan uang sebesar Rp3 juta dan saat acara diklat kilat, semua peserta yang sekitar 300 orang dimintai kontribusi sebesar Rp200 ribu-an,” ucapnya.

Sementara itu, Ketua DPW LPD Jatim, Moh Arifin membantah bahwa dirinya telah meminta sejumlah uang kepada peserta LPD. “Tidak ada, itu tidak benar. Saya tidak pernah meminta apapun kepada peserta LPD,” kilahnya.

Pihaknya juga tetap mengaku telah mendapat rekomendasi resmi dari Kemendesa PDTT untuk menggelar seleksi tenaga pendamping desa, padahal secara resmi telah dibantah oleh Sekjen Kemendesa PDTT, Anwar Sanusi bahwa LPD telah mencatut nama lembaga negara.

Sebelumnya, lembaga penegak demokrasi (LPD) Sumenep menggelar diklat kilat pendambing desa yang diikuti oleh 300 peserta. Sebanyak 300 orang itu sudah terdaftar sebagai anggota LPD. Dalam pelaksanaan diklat itu, LPD mengklai sebagai mitra KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) dan mendapatkan rekomendasi dari Kemendes RI.

Bahkan narasumber pun diklaim mendatangkan dari Kemendes RI, namun pada ahirnya dibantah oleh Kemendesa PDTT RI, karena tidak ada staf ahli yang bernama Hartadji sebagaimana disebut oleh panitia sebagai pemateri diklat. (arifin/har)

DAPATKAN UPDATE BERITA LAINNYA DI

google news icon

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.