Hukum  

Minggu Depan, MPU Masuk Kota Langsung Ditilang

Avatar of PortalMadura.com

PAMEKASAN (PortalMadura) – Penerapan Peraturan Bupati (Perbub) Nomer 15 Tahun 2010 tentang Penataan Trayek Mobil Penumpang Umum (MPU) di Pamekasan, madura, Jawa Timur, hingga Rabu (8/1/2014), belum bisa diterapkan secara maksimal.

Namun Polisi tetap mencegat sejumlah MPU, dengan sebatas memberikan sosialisasi atau peringatan atas pemberlakuan Perbup tersebut.

AKP Bambang Sugiharto, Kasat Lantas Polres Pamekasan melaui Kanit Patroli Iptu M. Nikrah mengatakan, pihaknya saat ini mensosialisasikan larangan MPU masuk kota Pamekasan kepada para sopir MPU,  namun penindakan baru akan dilakukan pada Senin, 13 Januari 2014, pekan depan.

“Pada hari Senin sekitar jam 6 pagi sampai jam 2 siang, MPU dengan tegas dilarang masuk kota, dan bagi yang melanggar sejak itu, akan diberi sanksi tegas berupa tilang di tempat. Karena itu sudah ada perbubnya yang mengatur,” tegasnya.

Sementara, Marsam (47), salah satu sopir MPU asal Tlanakan Pameksan mengaku keberatan dengan aturan tersebut. Ia bilang, dengan dilarangnya MPU masuk kota itu, akan mengurangi jumlah pendapatan, karena penumpang otomatis akan berkurang. Padahal dengan masuk kota, penumpang merasa senang karena bisa langsung sampai di tujuan lebih cepat.

“Saya sangat keberatan dengan kebijakan itu, karena sejak awal saya dan teman-teman memang pendapatan bertambah ketika mengantarkan penumpang ke dalam kota,” katanya.(reiza/htn)

DAPATKAN UPDATE BERITA LAINNYA DI

google news icon

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.