MK, “Selisih suaranya jauh, tidak ada bukti, ya mana bisa dilanjutkan”

Avatar of PortalMadura.Com
MK, "Selisih suaranya jauh, tidak ada bukti, ya mana bisa dilanjutkan"
ilustrasi voaindonesia

PortalMadura.Com – Menanggapi kekhawatiran publik sehubungan dengan batasan selisih suara dalam pengajuan serentak 2015, Mahkamah Konstitusi () RI akan mempertimbangkan bukti-bukti yang diajukan pemohon.

“Nanti kita lihat buktinya ada apa enggak. Kalau selisih suaranya jauh, tidak ada bukti, ya mana bisa dilanjutkan. Nah, kalo selisih suaranya jauh, bukti adanya, liat dulu buktinya meyakinkan atau tidak,” kata Ketua MK Arif Hidayat, dilansir republika.co.id, Minggu (3/1/2016).

Menurutnya, jika pemerhati pemilu merasa keberatan dengan masalah selisih suara, seharusnya mereka melakukan judicial review sebelumnya.

Saat ini, pihaknya sedang fokus menangani seputar sidang perkara perselisihan hasil pilkada dan menunda permohoman uji materi undang-undang.

“Kalau mau silahkan ajukan judicial review, tapi kan berlakunya untuk pemilu berikutnya karena ini tidak berlaku surut,” tegasnya.

Ia menjelaskan, MK akan melakukan gelar perkara internal pada tanggal 4 dan 5 Januari 2016.
Kemudian, baru pada tanggal 7 Januari mulai dilanjutkan persidangan untuk pengajuan pemohon memberikan bukti untuk kelanjutan sidang.

Merujuk pada UU No 8 Tahun 2015, beberapa lembaga pemantau pemilu menunjukan kekhawatiran MK tidak melihat substansi atau permasalahan lain selama proses penyelenggaraan pilkada.

Pasal 158 ayat 1 dan 2 pada UU tersebut menetapkan syarat minimal jumlah selisih suara berdasarkan jumlah penduduk agar bisa mengajukan sengketa hasil di Mahkamah Konstitusi.

Untuk provinsi dengan jumlah penduduk dibawah 2 juta, minimal selisih suara dua persen (2%). Provinsi dengan jumlah penduduk 2 juta-6 juta minimal selisih suara satu setengah persen (1,5%) dan jumlah penduduk 6 juta-12 juta dengan selisih suara satu persen (1%).

Sementara untuk tingkat kabupaten/kota, jumlah penduduk dibawah 250 ribu selisih minimal dua persen (2%), jumlah penduduk antara 250-500 ribu selisih suara minimal satu setengah persen (1,5%).

Untuk daerah dengan jumlah penduduk 500 ribu-1 juta jiwa, minimal selisih suara satu persen (1%) dan daerah dengan jumlah penduduk diatas 1 juta jiwa minimal selisih suara setengah persen (0,5%).

Pilkada Sumenep

Hasil suara Pilkada Sumenep juga digugat ke MK oleh pasangan calon (paslon) nomor urut 2, Zainal Abidin-Dewi Khalifah ().

Berdasarkan Rapat Pleno Terbuka yang tertuang dalam Surat Keputusan KPU Kabupaten Sumenep nomor 25/Kpts/KPU-Kab-014.329908/2015, tentang Penetapan Hasil Rekapitulasi Penghitungan Suara Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sumenep Tahun 2015, pada pukul 17.10 WIB, Kamis (17/12/2015), ditetapkan Paslon 1, A Busyro Karim-Achmad Fauzi (Busyro-Fauzi) yang diusung PKB, PDI Perjuangan dan NasDem meraup suara terbanyak yakni 301.887.

Sedangkan ZAE-VA yang diusung delapan (8) partai politik, yakni Partai Demokrat, PAN, PKS, PPP, Gerindra, Hanura, Golkar dan PBB memperoleh 291.779 suara.

Dan paslon 1, Busyro-Fauzi unggul 10.108 suara atau dengan selisih 1,7 persen suara dari Paslon 2.

Sedangkan jumlah DPT Pilkada Sumenep sebanyak 903.164 jiwa dari penduduk Kabupaten Sumenep yang mencapai 1.041.915 jiwa.(republika.co.id/Hartono)

DAPATKAN UPDATE BERITA LAINNYA DI

google news icon

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.