Modus Pelaku Sodomi, Iming-Imingi Rokok dan Uang Pada Korban

Avatar of PortalMadura.Com
Modus Pelaku Sodomi, Iming-Imingi Rokok dan Uang Pada Korban
Tersangka

PortalMadura.Com, – Empat orang korban sodomi inisial AM (50), guru ngaji asal Dusun Morasen, Desa/ Kecamatan Pasongsongan, Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur diiming-imingi akan diberi uang dan rokok.

“Pengakuan korban, modus pelaku mengiming-imingi korban dengan uang dan rokok,” ungkap Kasat Reskrim Polres Sumenep, AKP I Gede Pranata Wiguna, Jumat (12/02/2016).

Menurut Gede, korban yang mayoritas berumur 14-17 tahun itu mengaku tidak hanya sekali disodomi oleh guru ngajinya tersebut.

“Satu korban mengaku disodomi lebih dari satu kali. Sedangkan korban lain, mengaku hanya satu kali disodomi pelaku,” bebernya.

Ia menerangkan, pelaku sering menjanjikan uang dan rokok pada korban. Setelah korban mulai termakan rayuannya, pelaku langsung mengajak korban ngobrol-ngobrol, kemudian meminta menemaninya tidur.

“Saat korban berada di kamar tidur, pelaku kemudian melakukan sodomi pada korban. Itu kadang dilakukan di tempat ngajinya, juga di tempat lain,” tuturnya.

Sebelumnya, penggerebekan terhadap AM berawal dari kecurigaan warga, karena guru ngaji ini sering mengajak santri laki-laki masuk ke dalam kamar.
Warga kemudian mengintai gerak-gerik tersangka. Saat AM mengajak masuk salah satu santri ngajinya berinisial AG ke kamar di dekat balai desa, warga mengintip dari luar.

Kecurigaan warga semakin besar, karena saat AM dipanggil-panggil dan diminta warga untuk keluar, guru ngaji itu tidak segera keluar.

Saat AM keluar kamar dan dicecar dengan pertanyaan warga, AM mengaku tidak berbuat apa-apa di dalam kamar bersama santrinya, AG. Namun warga tidak begitu saja percaya pada pengakuan AM. Warga kemudian memanggil sejumlah santri yang diduga juga telah menjadi korban sodomi AM.

Setelah korban-korban AM dihadirkan di hadapan AM dan menceritakan tentang peristiwa sodomi itu, akhirnya AM mengakui perbuatan tidak senonohnya pada sejumlah santri.

AM kemudian diadili di balai desa, dan diminta membuat surat pernyataan untuk tidak mengulangi perbuatan asusila itu. (arifin/har)

DAPATKAN UPDATE BERITA LAINNYA DI

google news icon

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.