Muslimah, Ini Hukum Gunakan Mukenah Warna Warni yang Wajib Anda Ketahui

Avatar of PortalMadura.com
Muslimah, Ini Hukum Gunakan Mukenah Warna Warni yang Wajib Anda Ketahui
ilustrasi

PortalMadura.Com – Perkembangan fashion tidak hanya terlihat dari pakaian, sepatu, tas dan hijab saja. Akan tetapi, juga pada mukenah yang digunakan untuk ibadah. Sekarang ini sudah banyak mukenah yang memiliki motif baik itu warna-warni, bunga, polkadot dan lain-lain.

Namun tahukah Anda bahwa mukenah yang cantik berkilau itu tidak bisa digunakan saat salat sendiri atau bahkan salat di masjid?. Pasalnya, jenis mukenah yang seperti itu bisa mengundang perhatian orang lain. Lantas, bagaimana hukumnya dalam islam?. Berikut penjelasannya:

Rasulullah mengingatkan kita untuk menghindari pakaian yang mengundang perhatian orang. Beliau bersabda:

Siapa yang memakai pakaian syuhrah di dunia, maka Allah akan memberinya pakaian hina pada hari kiamat” (Ahmad, Abu Daud, Nasai dalam Sunan Al-Kubro, dan dihasankan Al-Arnauth).

Maksud hadis itu, seseorang tidak boleh memakai pakaian yang sangat bagus dan indah, sampai mengundang perhatian banyak orang. Atau memakai pakaian yang sangat jelek atau lusuh, sampai mengundang perhatian banyak orang. Yang pertama, sebabnya karena berlebihan sementara yang kedua karena menunjukkan sikap terlalu pelit. Yang terbaik adalah pertengahan” (al-Mabsuth, 30:268).

Tidak hanya itu, ada lagi penjelasan mengenai makruhnya menggunakan mukena yang terdapat gambar atau motif padanya.

Dimakruhkan salat memakai pakaian/mukena yang terdapat gambar” (Nihayatuzzain hlm 48).

Diantara kemakruhan salat adalah salat yang di hadapannya terdapat sesuatu yang bisa menjadi pusat perhatiannya seperti gambar hewan atau lainnya. Namun bila gambar-gambar tersebut tidak menarik perhatian maka tidaklah makruh. Ini adalah pendapat dari madzhab Malikiyah dan Syafi’iyah” (Al Fiqh ala Madzahi al Arba’ah juz 1 hal 252).

Demikian penjelasan mengenai penggunaan mukenah yang memiliki corak warna warni. Semoga bisa menjadi perhatian kita bersama. Wallahu A’lam. (ummi-online.com/Putri)

DAPATKAN UPDATE BERITA LAINNYA DI

google news icon

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.