Mutasi Pejabat Tak Lagi Jadi Hak Preogatif Bupati?

Avatar of PortalMadura.Com

PortalMadura.Com, – Bupati Pamekasan, Madura, Jawa Timur, Achmad Syafii mengaku tidak lagi memiliki hak preogatif untuk memutasi pejabatnya.

Hanya sebatas mengajukan kepada pemerintah pusat, utamanya pejabat eselon II.

Menurutnya, terdapat tim penilai yang terdiri dari internal dan ekternal pemerintah kabupaten (Pemkab) dalam menilai pejabat yang akan dimutasi sebagaimana termaktub dalam undang-undang aparatur sipil negara (ASN).

“Juga ada assisment dari pemerintah pusat, jadi disana nanti yang akan merekomendasikan berdasarkan kriteria yang ada. Bahkan ada wawancaranya juga dari mereka (pemerintah pusat), bukan oleh saya,” ungkapnya, Minggu (3/1/2016).

Dirinya sebagai orang nomer satu di tingkat kabupaten hanya mengusulkan beberapa orang yang akan dimutasi. Dari sekian pejabat yang diusulkan tersebut akan dikaji oleh tim yang ada.

“Ini bukan (pejabat) promosi ya, kalau promosi lain lagi. Yang dimutasi ini juga harus buat makalah dan lain sebagainya. Artinya, tidak lagi punya hak preogatif,” tandasnya.

Pengajuan yang ia lakukan, tentunya berdasarkan kemampuan dalam memimpin serta memenej sebuah instansi, yang terpenting lagi adalah kinerja dan loyalitas. (Marzukiy/har)

DAPATKAN UPDATE BERITA LAINNYA DI

google news icon

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.