Hukum  

Napi Nyabu Di Rutan Sampang

Avatar of PortalMadura.com

SAMPANG (PortalMadura) – Dua orang penghuni Lapas Klas II B Sampang, Madura, Jawa Timur diamankan oleh petugas Satuan Narkoba (Satnarkoba) Polisi resort (Polres) Sampang.

Keduanya, kedapatan memakai Narkoba jenis sabu-sabu di dalam lembaga pemasyarakatan.

Kapolres Sampang AKBP Imran Edwin Siregar saat dikonfirmasi mengatakan, penggerebekan terhadap tersangka setelah ada informasi jika ada nara pidana yang mengkonsumsi sabu-sabu.

Anggota dari pihak kepolisian dan pihak Kesatuan Pengamanan Rutan (KPR) langsung melakukan penggeledahan pada semua kamar narapidana. Hasilnya, memang benar adanya.

Pihak kepolisian mengamankan tiga nara pidana yang kedapatan memiliki narkotika jenis sabu-sabu.

“Ketiganya adalah Didik Hidayat, Sulton dan Wahyu,” terang kapolres, Senin (23/12/2013).

Polisi pun menggelandang mereka ke Mapolres Sampang untuk diperiksa. Dua dari tiga narapidana yang diamankan tersebut, ternyata positif menggunakan barang haram.

Yang dinyatakan positif mengkonsumsi adalah Didik Hidayat Warga JL. Garuda Kelurahan Gunung Sekar Sampang. Wahyu Jl Kramat Kelurahan Karang Dalem Sampang.

“Kalau Sulton negatif,” Terang Imran, kepada wartawan.

Dari kamar tersangka pihak kepolisian mengamankan beberapa barang bukti, antara lain, dua buah korek api, sebuah plastik putih, sebuah botol minuman mineral lengkap dengan sedotan nya (Bong).

Keduanya dikenakan pasal 112 ayat 1 Sub pasal 127 ayat 1 huruf A Jo 132 ayat 1 UUD RI nomor  35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman minimal hukuman 4 tahun penjara.(lora/htn).

DAPATKAN UPDATE BERITA LAINNYA DI

google news icon

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.