Ngaku Terhimpit Kebutuhan Hidup, Pasutri di Sampang Kompak Ngecer Sabu

Avatar of PortalMadura.com
Ngaku Terhimpit Kebutuhan Hidup, Pasutri di Sampang Kompak Ngecer Sabu
Tersangka Pengecer Sabu

PortalMadura.Com, – Pasangan Suami Istri (Pasutri) berinisial ZLA (31) dan ALA (22), warga Desa/Kecamatan Sokobanah, Sampang, Madura, Jawa Timur, diringkus petugas Polres setempat.

Tersangka yang berdalih tidak kunjung mendapat pekerjaan itu, nekat menjadi pengecer narkotika jenis sabu untuk memenuhi kebutuhan hidupnya.

“Tersangka terungkap atas dasar informasi warga. Setelah dilakukan pengecekan ternyata benar, tersangka hendak melakukan transaksi sabu,” ujar Wakapolres Sampang, Kompol Pratolo Satiawan, Selasa (18/4/2017).

Tersangka ditangkap di Jalan Raya Desa Katapang Daya, Kecamatan Ketapang, Sampang. “Dari tangan tersangka, diamankan sabu siap edar seberat 5,48 gram yang dikemas dalam tiga klip plastik,” terangnya.

Dihadapan penyidik, kedua tersangka nekat jualan barang haram karena terdesak kebutuhan hidup. “Saking bingungnya gak punya pekerjaan,” katanya, menirukan tersangka.

Selain pasutri tersebut, dua bulan terakhir, jajaran Kepolisian Resort Sampang juga mengamankan delapan tersangka kasus narkotika dengan sejumlah barang bukti, diantaranya, handphone, uang tunai, kendaraan bermotor, serta total sabu seberat 16,21 gram.

“Sepuluh tersangka ini, adalah para pengedar dan kurir. Terdiri dari tiga pengedar dan tujuh kurir. Semuanya warga Kabupaten Sampang,” tandasnya.

Para tersangka dijerat Pasal 114 dan 112 UU Nomer 35 tahun 2009, tentang narkotika. “Ancaman hukumannya, minimal 5 tahun penjara,” tutupnya. (Lora/Putri)

DAPATKAN UPDATE BERITA LAINNYA DI

google news icon

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.