PortalMadura.Com, Sampang – Satreskoba Polres Sampang, Madura, Jawa Timur meringkus kurir narkotika jenis sabu berinisial N (25), warga Dusun Lebak, Desa Sokobanah Daya, Kecamatan Sokobanah, Sampang.
Tersangka yang sudah menjadi Target Operasi (TO) diamankan ketika hendak transaksi dengan salah seorang petugas yang menyamar sebagai pembeli, di depan Pasar Tradisional Kecamatan Sokobanah.
“Petugas sengaja menyamar sebagai pembeli. Ternyata benar tersangka membawa plastik klip berisi sabu sebanyak 4,29 gram,” kata Kapolres Sampang, AKBP Tofik Sukendar melalui Kasubag Humas Iptu Yusuf Rahman Sirait, Senin (19/9/2016).
Dari penangkapan itu, petugas juga memburu inisial H, yang diduga kuat menjadi bos tersangka.
“Pengakuan N, ia disiruh oleh H, warga setempat. Saat ini, dalam pengejaran,” terangnya.
N dijerat pasal 114 ayat 1 Sub Pasal 112 ayat 1 UU RI no 35 tahun 2009, tentang penyalahgunaan obat obatan terlarang jenis narkotika.
“Ancaman minimal 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara dan denda sebesar Rp1 hingga 10 miliar,” tandasnya.(lora/har)