Hukum  

Oknum PNS Disdik Sumenep Terancam Dicopot

Avatar of PortalMadura.com

SUMENEP (PortalMadura) – NR (24), warga Desa Gapurana, Kecamatan Talango, Sumenep, Madura, Jawa Timur terancam dicopot sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) dilingkungan Dinas Pendidikan (Disdik) setempat, karena diduga terlibat dalam kasus penggunaan sabu-sabu (SS).

Wakil Bupati Sumenep, Soengkono Sidik mengatakan, bila yang bersangkutan benar-benar terbukti menggunakan SS, apalagi sebagai pengguna aktif, maka tidak menutup kemungkinan bakal diberhentikan dari PNS.

“Tidak akan tergesa-gesa dalam melakukan pemecatan terhadap oknum PNS. Namun, kasus narkoba itu termasuk kasur besar. Jika terbukti, maka bisa saja sangsinya itu pemecatan,” tegas Soengkono yang juga Ketua BNK (Badan Narkotika Kabupaten) Sumenep, Minggu (12/1/2014).

Sementara, Kepala Dinas Pendidikan Sumenep, A. Shadik,  mengaku  akan memberikan sanksi yang setimpal terhadap oknum PNS yang terlibat narkoba.

Pihaknya tidak akan tebang pilih dalam memberikan saksi kepada pejabatnya, jika dalam putusan pengadilan nantinya tersangka terbukti bersalah, maka pihaknya akan memberikan sanksi yang setimpal.

“Saat ini, kita tidak perlu meributkan masalah saksi. Jika sudah keluar putusan pengadilan, baru kita berpikir masalah saksi,” tandasnya.

Sebelumnya, pihak kepolisian Polres Sumenep, berhasil membekuk tiga pemakai dan pengidar narkoba diwilayah Hukum Mapolres Sumenep.

Ketiga pelaku yakni, ABD (47) Warga Desa Desa Kalinaget Timur, Kecamtan Kaliangat, NR (24) Warga Kecamatan Talango dan juga ANS (28) Waga Desa Gapurana Kecamatan Talango. Dari tiga tersangka itu, satu diantaranya PNS yang berada di lingkup Dinas Pendidikan Sumenep (Disdik).

Dari ketiga tangan tersangka pihak Kepolisian Polres Sumenep telah berhasil mengamankan barang bukti (BB) berupa SS seberat 0,28 gram, pipet, bong, dua korek apai dan alkohol, yang disimpan dalam BH milik ANS. NR sendiri, sudah dua kali tersangkut dugaan penyalahgunaan SS.(udien/htn)

DAPATKAN UPDATE BERITA LAINNYA DI

google news icon

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.