Panggilan Kedua, Kadispertan Sampang Sebagai Tersangka Pengadaan Bibit Ubi Kayu dan Bentul

Avatar of PortalMadura.Com
Wahyu Triantono
Wahyu Triantono

PortalMadura.Com, – Pemanggilan kedua Kepala Dinas Pertanian (Kadispertan ) Sampang, Agus Santoso dengan agenda pemeriksaan sebagai tersangka baru dalam kasus dugaan tindak pidana pengadaan bibit Ubi Kayu dan Bentul fiktif 2013 dijadwalkan, Senin (8/12/2014).

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sampang Abdullah melalui Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Wahyu Triantono mengungkapkan, surat pemanggilan kedua terhadap Kadispertan Sampang Agus Santoso sudah dilayangkan sejak, Kamis (4/12/2014).

“Kalau jadwal pemanggilan dalam surat yang kedua pukul 9.00 Wib, tapi kami tetap menunggu hingga jam kantor tutup,” terang Wahyu Triantono.

Wahyu menjelaskan, jika tersangka masih tidak kooperatif dengan pemanggilan kedua hari ini, pihaknya berjanji akan melakukan penjemputan paksa.

“Kalau pemanggilan kali ini tidak datang, nanti kami mencoba untuk melakukan penjemputan paksa,” tegasnya.

Hingga berita ini ditulis, Agus Santoso yang sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam pengadaan bibit fiktif tersebut belum juga datang meskipun jadwal pemanggilan pemeriksaan pukul 09.00 Wib.

Dalam kasus ini, Kejari Sampang menetapkan Agus Santoso sebagai tersangka setelah terlebih dahulu memintai keterangan dari tiga tersangka lainnya, yakni Kabid Tanaman Pangan Abd. Wahed, Kasi Produksi Tanaman Pangan Abdurrahman yang berkasnya sudah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Tipikor Surabaya. Dan Kasi Pasca Panen Pengelolaan dan Pemasaran Tanaman, Rosuli Muhklis. Mereka diduga terlibat dalam kasus pengadaan Ubi Kayu dan Bentul tahun anggaran 2013.(lora/htn)

DAPATKAN UPDATE BERITA LAINNYA DI

google news icon

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.