Panwaslu Rekomendasi Kasus PPK Terima Uang Caleg ke KPU

Avatar of PortalMadura.com

PortalMadura.Com, Sumenep – Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur merekomendasikan kasus yang melibatkan anggota Panitia Pemilu Kecamatan () , Ahmad Afandi terkait penerimaan uang sebesar dari caleg PAN, Sumarto ke KPU setempat.

“Kami telah merekomendasikan kasus yang melibatkan anggota PPK Batang-Batang ke KPU untuk ditindak lanjuti,” kata ketua Panwaslu Sumenep, Zamrud, Senin (28/4/2014).

Zamrud memaparkan, hasil pemeriksaan, yang bersangkutan membantah aliran uang itu untuk penggelembungan suara di dapil 5, namun Panwas tidak yakin jika uang sebesar Rp 20 juta hanya upah pengamanan hasil suaranya.

“Pasti ada maksud lain, tidak hanya untuk pengamanan hasil perolehan suara,” ungkapnya.

Hingga kini, lanjutnya, Panwas masih menunggu hasil kasus yang dilimpahkan ke KPU itu. Apapun keputusan KPU, apakah yang bersangkutan diberhentikan atau proses yang lain, pihaknya tetap menerimanya.

“Kami masih menunggu hasilnya seperti apa. Kami serahkan ke KPU sebagai atasannya, kalau memang harus dipecat atau ada sanksi lain, kami tetap menghormatinya,” tegasnya.

Zamrud menegaskan, terungkapnya kasus tersebut setelah Panwas menerima laporan dari Sumarto, salah satu caleg yang diusung PAN, dimana Sumarto menyerahkan uang ke anggota PPK Batang-Batang itu sebesar Rp 20 juta.

“Dan uang itu sudah dikembalikan oleh anggota PPK itu ke caleg yang memberikannya, tapi tetap tidak menggugurkan proses selanjutnya,” pungkasnya. (arif/htn)

DAPATKAN UPDATE BERITA LAINNYA DI

google news icon

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.