Pasca Insiden “Pengusiran”, Wartawan Sumenep Akan Demo Polres

Avatar of PortalMadura.Com
Pasca Insiden "Pengusiran", Wartawan Sumenep Akan Demo Polres
Tanda Tangan Wartawan

PortalMadura.Com, Sumenep Sumenep, Madura, Jawa Timur yang merasa “diusir” oleh Kasat Reskrim AKP Moh. Nur Amin, di Aula Sutanto mulai mengumpulkan tanda tangan dukungan, Sabtu (14/5/2016).

Rencananya, mereka akan menggelar aksi damai ke , Senin (16/5/2016).

“Semua wartawan sudah kompak akan melakukan ke Polres pasca insiden ‘pengusiran' wartawan yang dilakukan Kasat Reskrim,” kata Roni Hartono.

Insiden dugaan pengusiran terhadap sejumlah wartawan di aula Sutanto oleh Kasat Reskrim Polres Sumenep, Madura, Jawa Timur, AKP Moh. Nur Amin, terjadi beberapa saat setelah razia dua cafe.

“Masa kita di bentak-bentak dan di usir saat ingin meliput hasil razia,” terangnya.

Ia menilai, Kasat Reskrim telah melanggar Undang-undang Pers No 40 Tahun 1999, yakni menghalang halangi wartawan dalam melaksanakan tugasnya.

“Sudah jelas dalam undang-undang pasal 18 ayat 1 UU Pers Tahun 1999, bahwa siapapun yang menghalang-halangi wartawan atau jurnalis saat liputan akan ditahan paling lama 2 tahun dan denda Rp 500 juta,” urainya.

Menurut Roni pasca insiden tersebut Kasat Reskrim Polres Sumenep, AKP Moh. Nur Amin sama sekali tidak meminta maaf kepada semua wartawan atas prilaku yang dilakukan.

“Sampai saat ini Kasat Reskrim tidak meminta maaf kepada semua wartawan,” tegasnya.(Bahri/choir)

DAPATKAN UPDATE BERITA LAINNYA DI

google news icon

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.