Pasca Penutupan Kafe, Kasatpol PP Sumenep Dilaporkan ke Polda Jatim

Avatar of PortalMadura.Com
Ist. Imam Fajar
Ist. dok. Imam Fajar

PortalMadura.Com, Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, Imam Fajar oleh pemilik kafe Zurin Resto,  Yohanes Arifin Soplaint, warga Jl. Wonokusumo 154, Kelurahan Pegirian, Kecamatan Semampir Surabaya.

Pada tanda bukti lapor nomor: TBL/616/V/2016/UM/Jatim, tanggal 26 Mei 2016 disebutkan, bahwa terlapor adalah Imam Fajar (50), sebagai Kepala Satpol PP Kabupaten Sumenep, warga Jalan Dr Wahidin, Nomor 59, Pajagalan, Sumenep.

Materi laporannya, terlapor diduga meminta orang lain baik secara lisan maupun tulisan/ fitnah dan atau pencemaran nama baik dan atau perbuatan tidak menyenangkan dengan menggunakan Pasal 311 dan atau 310 dan atau 335 KUHP.

Tempat kejadian diwilayah hukum Kabupaten Sumenep, pada tanggal 25 Mei 2016, Jam 24.00 Wib.

Sementara, Kasatpol PP Sumenep, Imam Fajar mengaku belum tahu jika ada laporan ke Polda Jatim. Namun, pihaknya menilai wajar dilakukan setiap warga negara Indonesia.

“Kalau berkaitan dengan penutupan kafe, ya bukan seorang Imam Fajar yang dilaporkan, karena saya bekerja atas nama institusi sebagai penegak Perda di Sumenep,” terangnya, Jumat (27/5/2016).

Atas laporan itu, pihaknya akan melakukan koordinasi, baik dengan penentu kebijakan di Sumenep maupun dengan instansi lain. “Yang jelas, apa yang saya lakukan bersama anggota sudah ada landasan hukumnya,” pungkasnya.

Sebelumnya, Rabu (25/5/2016), pihak Satpol PP Kabupaten Sumenep, melakukan penutupan permanen terhadap kafe, yakni Zurin Resto di Jalan HP Kusuman, Sumenep, sekaligus pencabutan izin usahanya, dengan Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP) yang dikeluarkan Pemerintah Daerah Kabupaten Sumenep, tanggal 7 Mei 2014.

Kafe lain yang ditutup, adalah Ayu Resto, di Jalan Yos Sudarso, Kecamatan Kalianget, Sumenep. Izin Tanda Daftar Usaha Pariwisata terbit tanggal 14 Januari 2015 dan pemegang izin atas nama, Imam Muhtar, warga setempat.(Hartono)

DAPATKAN UPDATE BERITA LAINNYA DI

google news icon

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.