PDAM Sumenep Ajukan Penghapusan Hutang Non Pokok Rp11 Miliar

Avatar of PortalMadura.Com
Sih Purwadianto
Sih Purwadianto

PortalMadura.Com, – Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Sumenep, Madura, Jawa Timur mengajukan penghapusan hutang non pokok sebesar Rp11 Miliar ke Kementerian Keuangan RI.

“Pada tahun 1993 hutang pokok kami sebesar Rp5 miliar. Pada tahun 2010 hutang itu sudah lunas, tinggal hutang non pokoknya itu sebesar Rp11 miliar. Dan kami mengajukan penghapusan hutang non pokok itu,” ungkap Direktur PDAM Sumenep, Sih Purwadianto, Selasa (28/10/2014).

Ia menjelaskan, karena tinggal hutang non pokok itu pihaknya berani mengajukan permohonan penghapusan ke Kementerian Keuangan.

“Surat pengajuan penghapusan hutang non pokok sudah kami sampaikan bulan September kemarin ke Kementerian keuangan,” terangnya.

Pihaknya optimis, pengajuan penghapusan hutang non pokok itu akan dikabulkan, karena PDAM Rembang yang mengajuan penghapusan hutangnya dipenuhi.

“Kami optimis pengajuan penghapusan hutang non pokok ini dikabulkan. Karena tinggal non pokonya, sedangkan hutang pokoknya sudah lunas,” tukasnya. (arif/htn)

DAPATKAN UPDATE BERITA LAINNYA DI

google news icon

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.