Pelaksanaan Pilkades Serentak Terkendala Perda

Avatar of PortalMadura.Com
Pelaksanaan Pilkades Serentak Terkendala Perda
Ilustrasi

PortalMadura.Com, – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pamekasan, Madura, Jawa Timur belum bisa merencanakan pelaksanaan pemilihan kepala desa () serentak, lantaran terkendala peraturan daerah ().

Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (Bapemas-Pemdes) Pamekasan, Faisol mengatakan, Perda yang telah selesai digodok oleh wakil rakyat harus diajukan kepada Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur untuk dievaluasi. Saat ini, Perda sebagai payung hukum pelaksanaan Pilkades serentak tersebut masih ada di tingkat provinsi.

“Sampai saat ini kami masih menunggu regulasi, regulasi ini di dewan sudah tinggal menunggu dari gubernur. Setelah Perda ini selesai di tingkat gubernur baru kita bisa bekerja,” katanya, Selasa (11/8/2015).

Faisol menambahkan, pihaknya tidak bisa menentukan jadwal pelaksanaan Pilkades tersebut sebelum Perda itu turun. Selain itu, waktu pelaksanaan pesta demokrasi tingkat desa tersebut menjadi hak penuh kepala daerah atau bupati.

“Masalah jadwalnya tanyakan saja ke bupati, karena beliau yang mempunyai wewenang,” pungkasnya. (Marzukiy/choir)

DAPATKAN UPDATE BERITA LAINNYA DI

google news icon

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.