PortalMadura.Com, Pamekasan – Kepolisian Resort (Polres) Pamekasan, Madura, Jawa Timur membongkar praktik jual beli motor bodong online melalui media sosial facebook.
Kasatreskrim Polres Pamekasan, AKP Bambang Hermanto mengatakan, terkuaknya kasus kriminal via online tersebut setelah petugas membuka laman facebook mencurigakan yang menawarkan berbagai jenis motor dengan patokan harga murah.
“Disitu (FB), ada penjualan motor kosongan (bodong), bahkan dicantumkan juga jenis kendaraan hingga harganya. Bahkan sampai disebutkan yang memakai STNK dan yang tidak menggunakan STNK,” ungkapnya, Rabu (27/7/2016).
Berdasarkan penyelidikan sementara, tersangka yang tercatat sebagai warga Guluk-Guluk Sumenep tersebut sudah menjual lima unit sepeda motor bodong online, meliputi dua unit motor Ninja, dua unit motor Satria FU dan satu unit sepeda motor Beat.
“Menurut keterangan tersangka, asal usul motor ini dia beli kepada orang yang dia tidak kenal juga karena belinya juga online. Ninja dibeli dengan harga Rp 9 juta, dia jual lagi dengan harga Rp 11 juta 800 ribu,” terang dia.
Tersangka yang ditangkap pada hari Senin tanggal 25 Juli 2016 di pasar Pakong pada pukul 16.30 WIB tersebut dijerat dengan pasal 480 KUHP dengan ancaman 4 tahun penjara. (Marzukiy/har)