Pemdes : Pilkades Angon-angon Bisa Dibatalkan

Avatar of PortalMadura.Com
Kabag Pemdes Moh Ramli
Kabag Pemdes Moh Ramli

PortalMadura.Com, – Panitia pemilihan kepala desa (Pilkades) Angon-angon, Kecamatan Arjasa, Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur diminta melakukan penyaringan administrasi ulang. Pasalnya, dari lima calon yang ditetapkan panitia, satu calon diantaranya tidak memenuhi syarat yakni KTP dan berdomisili di desa tersebut kurang dari satu tahun.

“Kami minta panitia Pilkades untuk melakukan penyaringan administarsi lagi terhadap calon-calon,” ungkap Kabag Pemdes, Pemkab Sumenep, Moh Ramli, Kamis (20/11/2014).

Penyaringan administrasi ulang ini akan dilakukan mulai hari Senin (24/11) hingga H-3 pelaksanaan Pilkades yang dijadwalkan tanggal 1 Desember 2014. “Maksimal H-3 penyaringan itu harus sudah tuntas,” ujarnya.

Jika waktu yang di tentukan tidak bisa dimanfaatkan atau panitia tidak mau merubah keputusan ketetapan calon, tahapan pilkades bakal dihentikan.

“Kami memberikan kesempatan itu kepada panitia, tapi kalau tidak dimanfaatkan, tahapan Pilkades di Angon-angon bisa ditunda ke pilkades serentak berikutnya,” tuturnya.

Pelaksanaan pilkades serentak secara bertahap yang digelar tahun ini diikuti 87 desa. Pilkades serentak ini dijadwalkan tanggal 20 November di 31 desa wilayah daratan bagian utara, tanggal 26 November di 33 desa wilayah daratan bagian selatan dan tanggal 1 Desember untuk 23 desa di wilayah kepulauan. (arif/htn)

DAPATKAN UPDATE BERITA LAINNYA DI

google news icon

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.