Pemilik Kios Di Pasar Srimangunan Protes Pemda

Avatar of PortalMadura.com

SAMPANG (PortalMadura) – Para pemilik kios di Pasar Srimangunan, Kabupaten Sampang, Madura, Jawa Timur, protes atas terbitnya Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 tahun 2011, tentang penarikan Retrebusi Jasa Umum terhadap pemilik kios. Mereka mendatangi kantor pemerintah daerah setempat, Rabu (30/10/2013).

“Pemilik kios patut mempertanyakan Perda Nomor 5 itu, karena merugikan pedagang kecil. Selain itu, pemerintah daerah juga tidak pernah mengajak duduk bersama dengan pemilik kios maupun pengurus (paguyuban, red) pasar,” ujar Tamsul Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Madura Development Watch (MDW).

Dia menilai, terbitnya perda tersebut tidak prosedural dan cacat hukum dan cacat sosial. Sebab, awalnya Perda itu dibekukan karena ada hal yang tidak prosedural. “Dulu, Dispendaloka sempat membekukan, karena dinilai kurang prosedural dan merugikan para pemilik kios. Tetapi, minggu lalu datang surat edaran dari Sekda soal Perda Nomor 5 itu. Ini ada kejanggalan,” katanya.

Seharusnya, kata dia, pemerintah daerah memberi perhatikan lebih kepada para pedagang. Sebab, selain masalah ekonomi warga, juga berkaitan erat dengan peningkatan pendapatan asli daerah (PAD). “Jika Perda itu kurang memihak pada pedagang, justru yang rugi tidak hanya pemilik kios, tetapi akan berdampak tidak bagus ke PAD,” terangnya.

Kepala Dispendaloka Sampang, Suhartini Kaptiani membantah, jika Perda Nomer 5 tahun 2011 tersebut sempat dibekukan,” kita tidak pernah membekukan, itu kan sudah keputusan bersama, dan sudah disetujui oleh dewan perwakilan rakyat daerah (DPRD) Sampang,” terangnya.

Dia menjelaskan, Perda tersebut sudah sesuai dengan undang undang No 28 tahun 2009 tentang penyusunan tarif yang harus disesuaikan dengan besaran belanja yang dikeluarkan, maka Perda itu tetap akan dijalankan.

“Kalau sekarang perda itu tetap berjalan, tapi jika dalam evaluasi nanti ada hal yang dinilai merugikan pedagang maupun ada masalah lain. Maka akan mencoba mengusulkan dan mencantumkan salah satu pasal yang dinilai tidak memihak pedagang, agar tarif tersebut bisa diubah melalui peraturan bupati (Perbup),” tuturnya.(lora/htn).

DAPATKAN UPDATE BERITA LAINNYA DI

google news icon

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.