PortalMadura.Com, Pamekasan – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pamekasan, Madura, Jawa Timur membiarkan 26 koperasi yang sengaja tidak mengadakan kegiatan selama dua tahun.
Kepala Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UKM) Pamekasan, Jon Yulianto mengatakan, koperasi tersebut tidak melaksanakan kegiatan selama dua tahun serta tidak melakasanakan Rapat Anggota Tahunan (RAT) selama tiga tahun.
“Tetapi saya masih memberikan kesempatan kepada koperasi itu, karena sebagian dari mereka tidak melakukan RAT namun ada kegiatannya,” ujar Jon, Jumat (3/6/2016).
Koperasi binaan Diskop dan UKM harus melakukan RAT sesuai undang-undang No. 25 Tahun 1992 tentang perkoperasian dan RAT. Pasalnya, adanya RAT menunjukkan bahwa koperasi tersebut masih berjalan.
“Kami sudah mendata 26 koperasi itu, kalau sampai akhir Juni tidak ada perbaikan, kami akan mengusulkan kepada Kemenkop dan UKM untuk dibubarkan,” pungkasnya. (Marzukiy/choir)