Pemkab Pamekasan Tunda 34 Pilkades Tahun Ini

Avatar of PortalMadura.com

PAMEKASAN (PortalMadura) – Sedikitnya ada 34 desa di Pamekasan yang masa jabatan kepala desanya berakhir pada tahun 2014 ini. Sehingga pilkades terhadap 34 desa itu ditunda tahun 2015 sesuai dengan Perda yang berlaku di Pamekasan dan menyusul Surat Edaran (SE) Menteri Dalam Negeri Nomor 140 tahun 2013, tentang penundaan pelaksaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) bagi desa yang masa akhir jabatan kepala desanya, pada tahun 2014.

Kepala Bapemas Pemdes Pamekasan, Masrukin mengatakan, pemerintah kabupaten sebagai kepanjangan tangan pemerintah pusat tetap melaksanakan SE tersebut, meski ada penolakan dari berbagai pihak termasuk dari DPRD sendiri. Bahkan Bupati Pamekasan juga sudah mengeluarkan surat edaran kepada para camat, untuk menunda pelaksanaan Pilkades tersebut.

“Kami tetap taat aturan dan mengikuti SE terkait dilarangnya pelaksanaan pilkdes yang bersamaan dengan tahun politik 2014 ini. Bagi yang sudah berakhir akan diangkat pejabat sementara (Pjs)”, katanya, Senin (3/2/2014).

Sebelumnya, Suli Faris, Wakil Ketua DPRD mengatakan, SE itu perlu dicermati, pertama Mendagri terlalu dalam intervensi terhadap Pemerintah Kabupaten dan Kota di seluruh Indonesia, yang sudah menjadi daerah otonom tetang pelaksanaan Pilkades.

Kedua, Bupati seharusnya lebih cerdas dalam menyikapi surat edaran tersebut, bukan justru mengeluarkan surat edaran juga kepada camat untuk menunda Pilkades.

Suli Faris menjelaskan, langkah tersebut dianggap tidak cerdas karena justru akan menabrak aturan dan undang-udang lainnya, semisal Peraturan Bupati (Perbup) No 30/2012 dan Perda No 6/2012 tentang pemilihan kepala desa (Pilkades). Sekaligus melanggar amanat Undang – undang Nomor 12 tahun 2011.

“Menurut saya, asalkan bulannya tidak bersamaan dengan pelaksaan pemilu baik legislatif maupun pilpres. Pilkades sejatinya tetap digelar bagi yang masa jabatannya sudah berakhir,” jelas politisi Partai Bulan Bintang (PBB) ini. (reiza/htn)

DAPATKAN UPDATE BERITA LAINNYA DI

google news icon

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.