Pemkab Sumenep Akui Tak Bisa Intervensi Harga Tembakau

Avatar of PortalMadura.com
Pemkab Sumenep Akui Tak Bisa Intervensi Harga Tembakau
Kabid Perkebunan, Dinas Pertanian, Tanaman Pangan, Holtikultura dan Perkebunan Sumenep, Abdul Hamid (Foto: Samsul Arifin)

PortalMadura.Com, – Pemerintah Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, tidak bisa mengintervensi . Harga tetap ditentukan oleh pabrikan, akibatnya petani harus mengikuti permainan pabrikan.

“Pemerintah tidak bisa melakukan intervensi terhadap penentuan harga tembakau. Yang berlaku tetap sistem ekonomi, jadi yang menentukan tetap pabrikan,” kata Kabid Perkebunan, Dinas Pertanian, Tanaman Pangan, Hortikultura dan Perkebunan Kabupaten Sumenep, Abd Hamid, Senin (11/9/2017).

Menurutnya, yang bisa dilakukan oleh pemerintah hanya menyarankan kepada pabrikan agar bisa membeli tembakau yang sekiranya tidak merugikan terhadap petani.

“Pemerintah hanya bisa menyarankan agar tidak ada yang dirugikan antara petani dan gudang,” tuturnya.

Sesuai data di dinas terkait, harga tembakau rajangan di PT Giri Dipta Sentosa, di Kecamatan Guluk-guluk antara Rp 25-50 ribu per kg dan pada PT Surya Kahuripan Sumenep, Patean Sumenep antara Rp 25-48 ribu per kg. Untuk pabrikan di Guluk-guluk itu memiliiki target penyerapan seberat 2.000 ton dan pabrik di Patean memiliki target pembelian 1.600 ton.

Sebelumnya, Peguyuban Pemerhati Kelompok Tani (P2KT) Sumenep menginginkan pemerintah menerbitkan Peraturan Daerah (Perda) yang mengatur tentang harga minimal tembakau sehingga petani tidak selalu berada pada posisi jadi korban.

Berdasarkan data yang ada di Dinas Pertanian, Tanaman Pangan, Hortikultura dan Perkebunan Sumenep, pada tahun 2017, realisasi tanam tembakau hanya 14.230,45 hektar dari ploting area lahan tembakau seluas 21.893 hektar. (Arifin/Putri)

DAPATKAN UPDATE BERITA LAINNYA DI

google news icon

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.