PortalMadura.Com, Sumenep – Pemerintah Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur sedang menggodok peraturan bupati (perbup) tentang pergantian antar waktu (PAW) kepala desa yang berhalangan tetap, mengingat di Sumenep terdapat 10 desa yang tidak memiliki kades devinitif.
“Saat ini kami sedang menggodok perbup tentang PAW Kades yang berhalangan tetap itu dengan melibatkan Bagian Hukum dan pihak camat yang terdapat kepala desanya kosong,” kata Alidhafir, Kabag Pemerintahan Desa (Pemdes), Setkab Sumenep, Senin (4/1/2016).
Menurutnya, sesuai Permendes, pemilihan PAW kades itu melalui musyawarah desa, namun tidak diatur secara detail teknis pemilihan PAW kades tersebut.
“Makanya dalam perbup nanti akan diatur teknis musyawarah pemilihan PAW itu termasuk siapa saja yang bisa memilih dan mencalonkan,” ujarnya.
Ia belum bisa menargetkan kapan selesainya perbup tersebut, hanya saja tidak perlu menunggu Bupati devinitif, Pj bupati pun bisa menandatangani perbup tersebut.
“Tidak perlu menunggu bupati devinitif, Pj bupati pun boleh. Tapi kami tidak bisa menargetkan kapan akan selesai,” imbuhnya. (arifin/choir)